Pontianak, Kalbar (Suara Kalbar) – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Ossy Dermawan, bersama Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Kalimantan Barat. Acara ini berlangsung di Aula Garuda, Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (11/12/2024).
Wamen ATR Ossy Dermawan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pengelolaan tanah dan tata ruang yang adil, merata, dan berkelanjutan.
“Alhamdulillah, capaian dari BPN Kalimantan Barat sangat baik. Ini merupakan hasil sinergi bersama seluruh stakeholder terkait. Kami berharap kolaborasi ini terus terjaga demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ossy.
Ia juga mengingatkan pentingnya menyingkirkan ego sektoral demi memenuhi kepentingan masyarakat dan mendorong percepatan transformasi tata kelola tanah.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekda Kalbar Mohammad Bari mengapresiasi langkah ATR/BPN atas komitmen mendukung program penataan tanah dan aset di Kalbar.
“Pemberian sertifikat ini memberikan kepastian hukum yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terima kasih atas sinergi yang telah memberikan dampak positif, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Bari.
Bari memaparkan capaian strategis di Kalbar selama 2024, di antaranya:
- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL): 131.472 bidang dengan realisasi 99,95%.
- Redistribusi Tanah: 21.000 bidang dari pelepasan kawasan hutan dan HGU dengan realisasi 100%.
- Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah: 169 bidang.
- Sertifikat Barang Milik Negara (BMN): 2 sertifikat di Sambas dan Pontianak.
- Sertifikat Tanah Masyarakat Hukum Adat (MHA): 8 sertifikat untuk 4 komunitas di Kapuas Hulu dan Sanggau.
Selain itu, pengadaan tanah untuk proyek strategis seperti Bandara Sukadana di Kayong Utara dan Bandara Singkawang menjadi fokus utama.
Bari juga mengapresiasi lima kabupaten di Kalbar yang telah memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu Sambas, Sekadau, Bengkayang, Landak, dan Sintang.
“Ke depan, kami berharap kabupaten/kota lain segera menyiapkan regulasi pendukung agar program strategis nasional dapat berjalan optimal,” tambahnya.
Acara ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola tanah yang transparan dan berkeadilan, mendukung pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalbar.[SK]