Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kasus dugaan penghinaan terhadap suku Dayak yang menyeret nama konten kreator Riezky Kabah resmi memasuki tahap persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin (15/12/2025) sore.
Sidang perdana kasus dugaan penghinaan Suku Dayak yang dilakukan oleh konten kreator Riezky Kabah di Pengadilan Negeri Pontianak pada Senin (15/12/2025) sore.SUARANUSANTARA/SK
Perkara ini bermula dari unggahan video Riezky Kabah di media sosial yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam serta menyatakan Rumah Radakng sebagai tempat dukun. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras masyarakat Dayak dan berujung pada laporan ke Polda Kalbar hingga akhirnya diproses secara hukum.
Dalam persidangan, pelapor sekaligus Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah, Iyen Bagago, hadir memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa hakim menggali kronologi serta alasan pelaporan terhadap terdakwa.
“Majelis hakim menanyakan terkait laporan kita. Apa yang dilakukan, kenapa melapor ke Polda, serta apa yang membuat kami tidak terima,” ujar Iyen usai persidangan.
Iyen menegaskan terdapat dua pernyataan terdakwa yang menjadi dasar pelaporan karena dinilai sangat menghina masyarakat Dayak.
“Pertama, pernyataan bahwa suku Dayak menganut ilmu hitam. Itu tidak benar. Kedua, menyebut Rumah Radakng sebagai tempat dukun sakti, itu juga tidak benar dan sangat menghina,” tegasnya.
Menurut Iyen, dalam persidangan terdakwa juga mengakui kebenaran ucapan tersebut. “Terdakwa membenarkan bahwa pernyataan itu memang diucapkan olehnya,” katanya.
Pada sidang kali ini, majelis hakim menghadirkan dua orang saksi, yakni pelapor dan satu saksi tambahan dari unsur organisasi kepemudaan. “Dua saksi, satu dari Mangkok Merah dan satu dari IPDM,” jelas Iyen.
Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 5 Januari 2026 dengan menghadirkan satu saksi tambahan. Sementara itu, terkait penyelesaian melalui jalur adat, Iyen menyebutkan pihaknya telah menyerahkan perkara adat kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak.
“Perkara adat sudah kita serahkan ke DAD Kota Pontianak. Bagaimana prosesnya nanti, itu tetap akan kita jalankan,” ujarnya.
Ia menilai penyelesaian adat dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara. “Kalau sudah melalui adat, itu bisa menjadi pertimbangan hakim,” katanya.
Meski demikian, Ormas Dayak Mangkok Merah tetap menegaskan sikapnya agar proses hukum pidana berjalan beriringan dengan sanksi adat. “Kami menginginkan pidana penjara dan hukum adat. Soal putusan nanti, itu kewenangan hakim, tapi adat pasti dijalankan,” tegas Iyen.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Riezky Kabah dihadirkan secara daring dan tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Saat ditanya oleh hakim ketua terkait keterangan para saksi, Riezky Kabah menyatakan membenarkan seluruh pernyataan yang disampaikan oleh pelapor dan saksi di persidangan.[SK]