Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Ketapang: Sabu 3,4 Gram Disita

Sebarkan:

Pelaku N (40) saat diamankan di Mapolres Ketapang, Selasa (3/12/2024)./Suara Kalbar

Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Aksi tegas Satresnarkoba Polres Ketapang berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menggerebek sebuah rumah di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, pada Selasa (3/12/2024) malam. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial N (40) bersama barang bukti sabu seberat 3,4 gram.

Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah itu. Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung bergerak untuk mengungkapnya,” ujar AKP Aris, Rabu (4/12/2024).

Barang Bukti dan Modus Operandi
Penggerebekan yang dilakukan di bawah pengawasan perangkat desa dan warga setempat menemukan 17 klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu di kamar depan rumah pelaku. Selain itu, petugas menyita berbagai barang bukti lain, seperti pipet sendok sabu, puluhan plastik klip kosong, korek api gas, dan sebuah tas selempang.

Menurut AKP Aris, pelaku diduga sudah lama menjalankan bisnis haram ini di wilayah tersebut.

“Kami yakin pelaku ini bukan hanya seorang pengguna, tetapi juga pengedar yang aktif menjual sabu di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Hukuman Berat Menanti
Pelaku N kini telah ditahan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, upaya kepolisian tidak berhenti di penangkapan ini. Tim Satresnarkoba berkomitmen untuk mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

Imbauan Kepada Masyarakat
AKP Aris juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memberantas narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya narkoba yang mengancam masyarakat. Kepolisian berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah Ketapang.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini