Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara, Termasuk Sabu dan Senjata Api

Sebarkan:

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Ketapang, Wara Endrini bersama tamu undangan memusnahkan sabu dengan cara diblender bersama cairan pemutih./Suara Kalbar

Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memusnahkan barang bukti dari 40 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari pada Kamis (28/11/2024) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, pil ekstasi, senjata api, gawai, pakaian dalam kasus persetubuhan, hingga barang-barang terkait kasus pencurian. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang, mulai dari diblender, dibakar, hingga digerinda.

Pemusnahan Bukti Narkoba dan Kasus Lainnya

Kepala Kejari Ketapang, Anthoni Nainggolan, menyebut bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen serius dalam menegakkan hukum.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini melibatkan 40 perkara, dengan dominasi kasus narkoba dan pencurian,” jelas Anthoni.

Sebanyak 15,1 gram narkoba dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, melengkapi pemusnahan sebelumnya yang telah mencapai 576 gram.

“Meski jumlah barang bukti narkoba kali ini tidak besar, kami tetap menuntut pelaku dengan hukuman maksimal sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Senjata Api Terkait Pencurian Sawit

Salah satu barang bukti yang menarik perhatian adalah senjata api jenis lantak, yang dimusnahkan dengan cara digerinda. Senapan ini terkait dengan kasus pencurian kelapa sawit, di mana pelaku menggunakan senjata api untuk melawan petugas keamanan.

“Di sini senjata ini dikenal sebagai senapan lantak. Biasanya pelaku pencurian sawit hanya membawa alat sederhana seperti dodos, tetapi kasus ini melibatkan senjata api sehingga hukumannya menjadi lebih berat,” ungkap Anthoni.

Fokus pada Penindakan dan Pencegahan

Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Ketapang juga menegaskan komitmennya terhadap pencegahan tindak pidana. Upaya tersebut dilakukan melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Pemusnahan ini merupakan yang ketiga dan terakhir dilakukan oleh Kejari Ketapang sepanjang tahun 2024. Anthoni menambahkan bahwa kasus narkoba dan pencurian tetap menjadi perkara yang paling sering ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.

“Kami terus berupaya menekan angka kejahatan dengan penegakan hukum yang tegas serta edukasi hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini