Para tersangka pelaku penganiayaan yang dihadirkan saat rekonstruksi di Pontianak Utara./Suara Kalbar
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) - Pasca penetapan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan seorang anak di bawah umur yang diduga melakukan pencurian, Satreskrim Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi untuk mengungkap detail kejadian sebelum korban meninggal dunia. Rekonstruksi ini dilakukan di kawasan Jalan Parit Pangeran, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menjelaskan bahwa total 42 adegan diperagakan oleh para tersangka. Adegan ini menggambarkan tindakan mereka dari awal memergoki korban hingga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, sekaligus menguji kebenaran dari keterangan tersangka dan saksi-saksi,” kata Kompol Antonius saat ditemui di lokasi rekonstruksi, Jumat (18/10/2024).
Awalnya, rekonstruksi direncanakan hanya menampilkan 31 adegan, namun bertambah menjadi 42 adegan setelah polisi mengungkap lebih banyak detail peran masing-masing tersangka di beberapa lokasi.
“Dari rekonstruksi ini, kita melihat bagaimana peran ketiga pelaku, mulai dari saat memergoki korban hingga penganiayaan yang berujung pada kematian korban,” tambah Kompol Antonius.
Saat ini, ketiga tersangka berada dalam tahanan Polresta Pontianak, menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan semua fakta terungkap dan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan mereka. [SK]