Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) - Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara resmi menahan empat tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur di Kota Pontianak. Para pelaku, yang diduga melakukan aksi main hakim sendiri, kini menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatan mereka.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban tertangkap basah mencoba mencuri komponen mesin molen oleh seorang kernet pengangkut material bangunan. Kernet tersebut segera melaporkan kejadian itu kepada seorang saksi berinisial J, yang merupakan pengawas proyek di lokasi pembangunan. Saksi J kemudian menghubungi tersangka utama berinisial AI, yang merupakan penjaga lokasi perumahan.
“Setelah dihubungi, AI langsung datang ke lokasi bersama rekannya AG. Mereka kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban,” jelas Kombes Pol Adhe.
Penganiayaan terhadap korban dilakukan secara bergilir di empat lokasi berbeda. Dalam investigasi lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menahan dua pelaku lainnya, E dan RD, yang turut terlibat dalam aksi tersebut. Lokasi terakhir penganiayaan terjadi di sebuah rumah kosong yang belum dihuni, di mana korban akhirnya meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya.
“Pelaku AI dan AG kesal karena korban diketahui telah beberapa kali mencuri di lokasi tersebut. Ketika korban diminta menunjukkan rumah rekannya yang diduga ikut terlibat dalam pencurian, korban memberikan informasi yang tidak benar. Namun, hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa korban bertindak sendirian dalam aksi pencurian tersebut,” ungkap Kapolresta.
Kombes Pol Adhe menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh para pelaku tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun, apalagi hingga menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur. Keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kasus ini masih dalam penanganan intensif oleh pihak kepolisian. Kami memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan mereka terancam hukuman berat atas tindak kekerasan yang mereka lakukan,” tutup Kapolresta Pontianak.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri, melainkan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang demi keadilan dan ketertiban yang seharusnya dijunjung tinggi. [SK]