Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) - Bupati Sekadau, Aron, secara resmi meluncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal di sektor perkebunan sawit melalui dana bagi hasil kelapa sawit. Acara peresmian ini berlangsung di Lantai 2 Kantor Bupati Sekadau, Jumat (20/9/2024), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta perwakilan pekerja perkebunan.Bupati Sekadau Aron foto bersama usai peresmian program perlindungan jaminan sosial pekerja perkebunan sawit. SUARANUSANTARA.CO.ID/ist
Dalam sambutannya, Bupati Aron menekankan pentingnya memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja, terutama mereka yang menjadi tulang punggung keluarga.
“Melalui program ini, kita memberikan perlindungan sosial kepada 4.538 pekerja sawit. Mereka diikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja. Namun, kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja memiliki jaminan sosial dan kerja yang layak,” ujarnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sekadau, Drs. Sandae, menambahkan bahwa perlindungan bagi pekerja sangat krusial mengingat risiko besar yang dihadapi dalam aktivitas sehari-hari di perkebunan.
Menurutnya, pada tahun 2024 sebanyak 4.538 Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar sebagai penerima jaminan sosial, tersebar di tujuh kecamatan, di antaranya Kecamatan Belitang dengan 697 NIK, Belitang Hulu 346 NIK, Belitang Hilir 247 NIK, Sekadau Hilir 1.386 NIK, Sekadau Hulu 326 NIK, Nanga Taman 1.255 NIK, dan Nanga Mahap 254 NIK.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan, juga hadir dan menjelaskan beberapa jenis program jaminan sosial yang disediakan, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan bantuan, dan jaminan pekerjaan.
“Program ini merupakan perlindungan paling lengkap yang diberikan kepada para pekerja. Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau atas komitmennya melindungi para pekerja perkebunan sawit,” tuturnya.
Erfan juga mengapresiasi langkah Bupati Sekadau yang mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersama-sama membangun literasi tentang jaminan sosial di tingkat desa.
“Sekitar 50% wilayah Sekadau merupakan perkebunan sawit. Oleh karena itu, kami berharap program ini terus didorong hingga ke tingkat desa,” tambahnya.
Dia juga menekankan bahwa iuran yang diperlukan sangat terjangkau, hanya Rp.16.800,- per bulan, dan program ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan.
Program ini diharapkan dapat menjadi stimulus awal bagi pekerja untuk melanjutkan keikutsertaan mereka dalam jaminan sosial ketenagakerjaan di masa mendatang. [baim/r]