Langkah tegas ini diambil karena reklame produk rokok ini menunggak Pajak Daerah hingga ratusan juta rupiah kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah BPPRD Mempawah Gusti Randa Pratama menjelaskan penertiban reklame ini merupakan bagian dari siklus perpajakan.
Sebelum dilakukan penertiban, lanjut dia, wajib pajak sudah diinformasikan dan diingatkan terkait penyelenggaraan reklamenya.
“Namun meski telah diinformasikan dan diingatkan, mereka belum melunasi tunggakan Pajak Daerah sampai dua tahun, bahkan tetap menyelenggarakan reklame di wilayah Kabupaten Mempawah tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Mempawah,” ungkap Gusti Randa, Jumat (20/9/2024).
Dipaparkannya, sesuai Pasal 92 ayat (5a) pada Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Bupati menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terhutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati paling lama satu bulan sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Karena itu, atas tidak adanya itikad baik dan sikap wan prestasi pihak reklame produsen rokok terbesar di Indonesia itu, Pemkab Mempawah melalui BPPRD mengambil sikap tegas, yakni menertibkan reklame dimaksud.
Sikap tegas ini, tambah Gusti Randa, bertujuan untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah khususnya dari Pendapatan Pajak Daerah.
“Dan sekaligus memberikan efek jera serta sebagai contoh kepada wajib pajak yang tidak taat melakukan kewajibannya,” ucapnya.
BPPRD Mempawah berharap, dengan upaya penertiban ini pihak yang bersangkutan dapat segera melunasi tunggakan pajak daerah kepada Pemkab Mempawah.
“Selain itu, diharapkan pula langkah ini dapat memperkaya wawasan kita bersama bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang menjadi modal kita untuk membangun Kabupaten Mempawah dan mensejahterakan masyarakatnya,” tutup Gusti Randa. [SK]