Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) - - Bupati Sekadau, Aron, menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Adyward Kaban, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau pada Selasa (6/8/2024) sore. Foto Bersama Bupati Sekadau Aron saat kunjungan kerja Kajati Kalbar. SUARANUSANTARA.CO.ID/ist
Kunjungan kerja ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama, termasuk Kejari Sekadau Adyantana Meru Herlambang, Kapolres Sekadau AKBP I. Nyoman Sudama, Wakil Ketua DPRD Sekadau Zainal, perwakilan dari Pengadilan Negeri Sanggau, Pabung Sekadau, serta sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Sekadau.
Penyambutan tersebut dimeriahkan dengan tarian adat setempat yang memperlihatkan kekayaan budaya daerah. Dalam suasana penuh keakraban, Kejati Kalbar Adyward Kaban dan rombongan bersilahturahmi di aula Kejaksaan Negeri Sekadau sambil menikmati secangkir kopi dan makanan ringan. Agenda kunjungan dilanjutkan dengan penanaman pohon di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sekadau sebagai simbol pelestarian lingkungan. Setelah itu, Kejati Adyward Kaban meninjau kompleks perumahan Kejari untuk melihat kondisi fasilitas yang ada.
Adyward Kaban menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan kegiatan tahunan yang biasa dilakukan untuk memantau kinerja Kejaksaan di wilayah Timur Kalimantan Barat.
"Ini merupakan kunjungan biasa mengingat saya baru menjabat selama satu bulan dua minggu sebagai Kejati Kalbar. Jadi saya ingin bersilahturahmi dengan jajaran Kejari di Kalbar," ujar Adyward Kaban. Ia menambahkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menilai langsung kinerja Kejari dari bulan Januari hingga Agustus.
"Jika ada yang perlu didorong, ya kita dorong. Tapi kalau ada yang perlu diperbaiki, ya kita perbaiki," lanjutnya.
Menjawab pertanyaan mengenai beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat Kalbar seperti BSPS di Kabupaten Sekadau, tanggul pemecah ombak di Kabupaten Sambas, dan hibah Mujahidin, Adyward Kaban menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut masih dalam proses penyidikan atau penyelidikan.
"Untuk mengumpulkan bukti-bukti kita butuh waktu. Kita tidak mengeluh kekurangan personil, tapi pekerjaan kita memang selain tindakan pidana umum, ada tindak pidana khusus dan bidang intelijen. Kalau memang ada nanti alat bukti minimal dua, ya akan kita lanjutkan ke persidangan. Namun apabila tidak cukup bukti maka penyelidikannya akan kita hentikan atau tidak kita lanjutkan sesuai prosedur atau SOP," ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan sesuai prosedur. "Kita butuh proses, jangan nanti kita menegakkan hukum tapi kita melanggar hukum. Jadi itu kita wanti-wanti kepada seluruh jajaran kita se-Kalimantan Barat," pungkas Adyward Kaban. [baim/r]