Pemerintah Kabupaten Sekadau Targetkan Sertifikasi Tanah 390 Bidang pada Tahap Pertama

Sebarkan:

Bupati Seakdau Aron saat sidang gugus tugas Performa Agradia 2024, Kamis (4/7/2024). SUARANUSANTARA.CO.ID/SK
Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) - Pemerintah Kabupaten Sekadau menargetkan pencapaian sertifikasi tanah tahap pertama sebanyak 390 bidang yang tersebar di empat desa dan tiga kecamatan di wilayah ini. Bupati Sekadau, Aron, berharap seluruh anggota tim dapat bekerja maksimal untuk mencapai target ini. 

"Hal ini sejalan dengan keinginan masyarakat yang semakin tahun mendambakan kepastian hukum atas status tanah mereka. Masyarakat baik di kota maupun di desa sangat menginginkan agar lahan mereka segera disertifikatkan," ungkap Aron saat sidang Gugus Tugas Performa Agraria 2024 di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Kamis (4/7/2024).

Program ini sangat membantu masyarakat kurang mampu di Kabupaten Sekadau. Setiap tahunnya, penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus dilakukan di kabupaten ini.

"Beberapa waktu lalu, Kabupaten Sekadau juga meluncurkan sertifikat elektronik yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia. Dengan adanya sertifikat elektronik ini, masyarakat diharapkan hanya perlu memegang satu dokumen yang tersimpan secara digital, yang dapat dicek kapan saja. Ini sangat berguna dalam mengantisipasi risiko kehilangan dokumen fisik akibat bencana seperti kebakaran," jelas Aron.

Menurutnya, konflik pertanahan di Kabupaten Sekadau masih cukup besar, termasuk di daerah yang berbatasan dengan perusahaan. Akhir-akhir ini, banyak keluhan dari masyarakat terkait lahan mereka yang masuk dalam kawasan perusahaan.

"Sehingga tidak bisa disertifikatkan. Oleh karena itu, penting untuk mengadakan rapat-rapat koordinasi agar masyarakat bisa menerbitkan sertifikat atas nama mereka untuk tanah yang belum diserahkan kepada perusahaan," ungkap Aron.

Dengan harapan besar, sidang ini diharapkan dapat memberikan solusi nyata bagi masyarakat Kabupaten Sekadau dalam upaya memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka. [baim/r]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini