Judi Kolok-kolok dan Penampung Emas Ilegal di Sanggau, Kalimantan Barat Diamankan Polisi

Sebarkan:

Polres Sanggau, Kalbar Gelar Press Release. SUARANUSANTARA.CO.ID/ist
Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara)-  Kepolsian Resor Sanggau, Kalimantan Barat menggelar Press Release untuk perkara pengungkapan tindak pidana perjudian jenis kolok-kolok dan tindak pidana penampung biji/serbuk emas dari PETI di dua lokasi berbeda.

Press Release yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra menyampaikan untuk tindak pidana perjudian dengan TKP di Kecamatan Parindu sementara itu untuk penampung biji emas TKP di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

“Dua orang tersangka perjudian yaitu LS (53) dan NF (36) dan penampung dengan tersangka AJ (32) yang saat ini ketiga tersangka kita amankan di Mapolres Sanggau,”kata Indrawan saat Press Release di Aula Mapolres Sanggau, Jumat (23/02/2024). 

Adapun barang bukti dari judi berupa satu set kelengkapan judi kolok-kolok beserta uang sejumlah Rp.8.169.000,- dan dari penampung ada 9,81 gram emas dengan bentuk serpihan dan bijih juga uang tunai sebesar Rp. 13.157.000,- serta peralatan untuk pelebur emas untuk disatukan

“Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku judi yaitu Pasal 303 ayat (1) Ke 1e KUHPIdana dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp25 juta,” ungkapnya.
Sedangkan untuk penampung emas dari PETI yaitu persangkaan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berisi ‘Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin’

“Dengan ancaman Hukuman     Pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.  100 juta,” tutup Kasat Indrawan. [sk]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini