Bupati Sekadau Deklarasi ODF di Desa Tapang Pulau

Sebarkan:

Bupati Sekadau Aron saat deklarasi ODF di Desa Tapang Pulau Kecamatan Belitang Hilir.
Sekadau, Kalbar -  Bupati Sekadau, Kalbar, Aron menghadiri kegiatan Deklarasi desa Open Defecation Free (ODF) serta Pelayanan Kesehatan Gratis yang digelar oleh Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Sekadau, yang dilaksanakan di desa Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir, Senin (14/8/2023).

Desa ODF merupakan program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang ditujukan untuk mensejahterakan kesehatan masyarakat dengan Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS).

Pencanangan Desa Tapang Pulau sebagai Desa ODF ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Sekadau yang dilanjutkan dengan pembukaan tirai Stop BABS dan penandatanganan komitmen bersama dalam melaksanakan 5 Pilar STBM.

Bupati Sekadau Aron mengatakan kebijakan STBM ini juga menjadi prioritas pembangunan pemerintah daerah Kabupaten Sekadau dan komitmen tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Sekadau No 51 tahun 2017 tentang gerakan pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dan Peraturan Bupati Sekadau No 36 tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi.

“Tujuan yang ingin dicapai dari STBM adalah terwujudnya kondisi sanitasi total melalui pemberdayaan masyarakat, dimana seluruh komponen masyarakat mampu melaksanakan 5  Pilar STBM,” ungkapnya.

Aron menyebut desa ODF ini merupakan cikal bakal terwujudnya Kabupaten sehat yang dimaknai sebagai suatu kondisi kesehatan yang bersih, nyaman dan aman untuk dihuni.

“Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan dukungan dan partisipasi semua sektor mulai dari Pemerintah Pusat hingga Daerah, Dunia Usaha, LSM dan oleh masyarakat itu sendiri,” ujar Aron.


“Saya berharap agar deklarasi yang dilaksanakan hari ini dapat menjadi motivasi dan penggerak bagi desa-desa yang ada dikecamatan Belitang Hilir ini untuk segera melaksanakan deklarasi ODF,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Sekadau Hendry Alpius menjelaskan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih Pemerintah telah mengembangkan program STBM yaitu sebuah pendekatan untuk mengubah perilaku Hygienis dan Saniter melalui pemberdayaan masyarakat  yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2014.

“ODF ini bukan perkara yang mudah, tetapi Desa Tapang Pulau sudah bisa membuktikan kalau kita serius dan komitmen pasti bisa, dengan adanya deklarasi ini maka akan merubah perilaku buang air besar di sembarang tempat menjadi tidak lagi buang air besar di sembarang tempat dengan mengakses jamban sehat untuk tidak mencemari lingkungan,” ungkapnya. [baim/r]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini