Polres Sekadau Musnahkan Barang Bukti 12,46 Gram Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan:

Pemusnahan barang bukti sabu
Sekadau, Kalbar- Kepolisian Resor Sekadau  menggelar konferensi pers bersama awak media yang dilaksanakan bertempat pada Aula Bhayangkara Patriatama, terkait pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sekadau, Senin (26/9/2022).

Hadir Dalam pemusnahan barang bukti sabu tersebut Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin, Kasat Resnarkoba Polres Sekadau Iptu Salahuddin, Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono, Perwakilan dari Puskesmas Sekadau, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sekadau, Beberapa awak media dan PJU Polres Sekadau. 

Wakapolres Sekadau Kompol M Aminuddin dalam keterangannya mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu tersebut merupakan hasil hari pengungkapan bulan September yang lalu. Ada tujuh tersangka yang sudah kita amankan dimana Tempat Kejadiannya di Sekadau semua, terangnya.

"Untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan seberat 12,46 gram dari 7 tersangka yang semuanya Laki-Laki. Dia juga meminta peran serta masyarakat dapat berkoordinasi untuk memberantas peredaran narkoba. Dan mereka yang kita tahan, rata-rata pengedar. Saya juga minta peran masyarakat apabila ada terjadi penyalahgunaan narkoba segeralah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, guna untuk memberantas peredaran narkoba,” harapnya.

Adapun tujuh tersangka tersebut yaitu Tersangka AJ alias P, RPK alias R dan AN alias R, TKP di Jalan Tanjung Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, dengan barang bukti lima plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal bening yang diduga jenis sabu seberat 0,52 gram.

Tersangka berinisial AS alias AR, TKP di parkiran hotel Borneo Jalan Raya Sekadau Sintang, Kabupaten Sekadau,dengan barang bukti empat buah plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 11,32 gram.

Tersangka berinisial A alias P, TKP di Jalan Batu Pahat, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, dengan barang bukti satu plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal bening yang diduga jenis sabu seberat 0,35 gram.

Tersangka FS alias F, dan MS alias M, TKP di Jalan Abadi Bersama, gang Mangga barang bukti satu plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal bening yang diduga jenis sabu seberat 0,27 gram.

Untuk pasal yang akan kita sangkakan kepada para tersangka ini, yakni Pasal 112 UU Ko 35 tahun 2009 paling lama 12 tahun, pasal 114 paling lama 20 tahun tentang Narkotika, tutup Kasat Resnarkorba Polres Sekadau Iptu Salahudin. (Boim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini