WNA Malaysia Mantan Napi Narkoba di Kalbar Dikembalikan ke Negara Asal

Sebarkan:

Napi WNA dikembalikan ke Malaysia
Pontianak, Kalbar - Usai menjalani pidana selama 6 tahun di Kota Pontianak kini Apui ( 43) kini dapat bernafas lega lantaran masa hukuman telah selesai ia pun secara resmi dikembalikan ke negara asalnya pada Minggu (15/05/2022) siang.

Pria Wibawa, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menuturkan jika Apui telah menjalani masa hukuman selama 6 tahun terhitung sejak tahun 2017 lalu.

"Yang bersangkutan sudah menjalani masa pidana 6 tahun dan penahanan di mulai pada 9 februari 2017 dengan denda sebesar Rp 1.000.000.000 pada hari ini yanh bersangkutan dinyatakan bebas murni atau masa hukuman telah selsai," tuturnya.

Pria menambahkan dikarenakan Apui adalah seorang WNA maka , ia pun langsung di deportasi ke negara asalnya di Malaysia.

"Dari lapas kelas II Pontianak, diserahkan ke Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Pontianak,mengingat kami adalah UPT yang menindaklanjuti WNA untuk dapat dikembalikan ke negara asal," tambahnya.

Usai diserahkan dirinya pun berharap kepada Kantor imigrasi dapat melakukan pemulangan terhadap Apui dalam kurun waktu seminggu terakhir melalui PLBN Entikong,Selain itu jika terjadi kendala dirinya berharap Kantor Imigrasi dapat berkoordinasi dengan konsulat malaysia yang ada di Pontianak untuk mempermudah kepulangan warganya,mengingat Apui tidak dapat menunjukan dokumen resmi miliknya. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini