Buruh di Kabupaten Landak Gelar Aksi Damai Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022

Sebarkan:

Buruh di Kabupaten Landak saat aksi damai
Landak, Kalbar - Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh (SP/SB) Kabupaten Landak melakukan aksi damai di depan gedung DPRD Landak pada Selasa (01/03/2022) guna menyampaikan aspirasi dalam penolakan Permennaker No.2 Tahun 2022 tentang JHT.

Dalam orasinya,  mereka disambut oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, Ketua Komsisi A Cahyatanus dan Ketua Komisi C Margaretha.

Koordinasi aksi Yasiduhu Zalukhu dalam orasinya  menolak Permenaker No.2 Tahun 2022. “Kami meminta kepada  pemerintah untuk memastikan  seluruh karyawan terakomudir dalam program Jaminan Sosial,” ungkapnya.

Tak hanya itu ia juga  meminta kepada  DPRD Kabupaten Landak memanggil pengawas BPJS, untuk mempertanyakan  terkait masih banyak karkawan tidak mendaftar dalam program  jaminan sosial.

“Kami juga memnita  kepada pemerintah  lebih fokus laksanakan putusan  MK terkait perbaikan  UU No. 11 Tahun 2022 tentang  Cipta Kerja,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan aspirasi dari kawan-kawan dari SP/SB menyambuat baik, dan akan ditindak lanjuti tuntutan yang disampaikan  salah satunya menolak Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang pembayar JHT.

“Kita akan segera menyurat Menaker untuk menyampikan aspirasi  untuk meninjau kembali  Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang pembayar JHT. Dan ini sudah menjadi masalah nasional,  bukan saja di Landak. Semuanya  sudah menyampaikan hal tersebut  ke Menaker dan sudah dibahas oleh  presiden. Tinggal kita leihat perkembanganya di media cetak dan elektronik,” ungkap Heri Saman.

Usai menyampikan orasinya, Yusuf langsung menyerahkan baliho 4 pernyataan sikap SP/SB Kabupaten Landak  kepada Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Sama.Usai melakukan orasi damai,  Aliansi Sarikat Pekerja/Sarikat Buruh Kabupaten Landak membubarkan diri. Pulang kerumah masing-masing. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini