Kasus Dugaan Pembakaran Lahan Libatkan Oknum Anggota DPRD Mempawah, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa

Sebarkan:

 

Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura.
Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Penyidikan kasus dugaan pembakaran lahan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah berinisial Ch dari Partai Hanura memasuki tahap penelitian berkas perkara oleh kejaksaan. Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, saat ini menunggu petunjuk jaksa setelah berkas perkara dilimpahkan.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan beredar luas di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, menjelaskan bahwa penanganan perkara telah melalui sejumlah tahapan hukum, mulai dari penerbitan laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan.

Menurut Eric, laporan polisi diterbitkan pada 29 September 2026. Setelah melalui proses penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 8 Oktober 2026.

“Laporan polisi diterbitkan pada 29 September 2026. Kemudian, penetapan tersangka dilakukan pada 8 Oktober 2026,” kata Eric saat ditemui di Mapolres Mempawah, Kamis (22/10/2026).

Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka pada 15 Oktober 2026.

Eric mengatakan, keputusan penahanan diambil setelah penyidik mempertimbangkan persyaratan hukum yang berlaku.

“Penahanan dilakukan pada 15 Oktober 2026. Penyidik telah mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif dalam melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Penyidik Terapkan Undang-Undang Lingkungan Hidup

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan ketentuan pidana yang disampaikan penyidik, pelanggaran tersebut dapat diancam dengan pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah karena penentuan kesalahan harus melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berkas Perkara Menunggu Petunjuk Jaksa

Eric mengungkapkan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan untuk diteliti. Saat ini, polisi masih menunggu hasil penelitian jaksa guna mengetahui apakah berkas tersebut telah memenuhi persyaratan atau masih memerlukan kelengkapan.

“Berkas perkara sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Saat ini, kami masih menunggu petunjuk dari jaksa terkait kelengkapan berkas perkara tersebut,” kata Eric.

Petunjuk jaksa akan menjadi acuan bagi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk melengkapi berkas atau materi penyidikan apabila masih terdapat kekurangan.

Dengan demikian, penanganan kasus dugaan pembakaran lahan yang menjadi sorotan masyarakat tersebut masih berlanjut pada tahap penelitian berkas perkara oleh kejaksaan.

Polisi dan kejaksaan selanjutnya akan menjalankan proses hukum sesuai kewenangan masing-masing hingga perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk diproses ke tahap berikutnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini