Polres Sekadau Sita 100,04 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan

Sebarkan:

Barang bukti sabu. SUARANUSANTARA/SK
Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau mengamankan dua pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto mencapai 100,04 gram.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial N (39) dan A (42). Keduanya ditangkap di depan rumah N di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Salah satu pria yang diamankan, N, diketahui merupakan residivis dalam perkara narkotika.

Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 15.30 WIB.

“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang diduga menguasai, memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Iwan dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengarah kepada N dan A. Keduanya diamankan di depan rumah N untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berukuran besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,04 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu kantong plastik transparan kosong berukuran besar, satu kantong plastik hitam, serta satu tas berwarna hitam merek Ripcurl.

Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam beserta kunci kontak dan tiga unit telepon seluler merek Samsung.

“Seluruh barang bukti bersama kedua orang tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iwan.

Iwan menjelaskan, N diketahui pernah terlibat dalam perkara narkotika sebelumnya. Saat ini, N dan A masih diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iwan mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sekadau,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini