Status Tanggap Darurat Asap Karhutla Kalbar Diperpanjang hingga 20 September 2026

Sebarkan:

Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, saat hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (9/9/2026). SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 20 September 2026. Perpanjangan dilakukan karena operasi penanganan dan pendinginan masih terus berlangsung di sejumlah wilayah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan saat menyampaikan jawaban Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar di Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (9/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, jajaran perangkat daerah, serta pimpinan instansi terkait.

Dalam pidatonya, Krisantus menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kalbar yang telah memberikan pandangan, masukan, saran, dan tanggapan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, berbagai pandangan tersebut menjadi bahan penting bagi Pemprov Kalbar untuk menyempurnakan kebijakan anggaran sekaligus memperkuat pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas berbagai pandangan, saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD,” kata Krisantus.

Ia menegaskan percepatan pelaksanaan program dan penyerapan anggaran harus menjadi perhatian bersama. Terlebih, waktu pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 relatif singkat.

Karena itu, pelaksanaan anggaran harus tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar program yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Menanggapi perhatian fraksi-fraksi DPRD terhadap penanganan karhutla dan kekeringan, Krisantus memastikan Pemprov Kalbar telah menyiapkan dukungan anggaran untuk menghadapi kondisi kedaruratan.

Dukungan tersebut antara lain melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan penanganan bencana, mulai dari mobilisasi personel, penyediaan dan distribusi logistik, pemenuhan kebutuhan air bersih, hingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

Dalam kesempatan tersebut, Krisantus menyampaikan bahwa status tanggap darurat bencana asap akibat karhutla diperpanjang terhitung mulai 7 hingga 20 September 2026.

“Status Tanggap Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla akan diperpanjang terhitung mulai tanggal 7 sampai dengan 20 September 2026,” ujar Krisantus saat membacakan jawaban Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Menurutnya, perpanjangan status tersebut dilakukan karena operasi penanganan dan pendinginan masih berlangsung, baik melalui Satgas Darat maupun Satgas Udara.

Selain penanganan karhutla dan kekeringan, jawaban Pemprov Kalbar juga mencakup sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD, di antaranya percepatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan serta jembatan, efisiensi belanja operasional birokrasi, penanganan stunting, peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD dr. Soedarso, serta penguatan sektor UMKM, pertanian, dan perkebunan.

Pemprov Kalbar juga memberikan penjelasan mengenai strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam Perubahan APBD 2026, penambahan anggaran diarahkan untuk mendukung sejumlah program prioritas dan strategis, termasuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat.

Krisantus berharap pembahasan terhadap berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD dapat terus dilakukan secara konstruktif sehingga kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia mengatakan, sejumlah hal yang belum dapat dijelaskan secara rinci dalam rapat paripurna akan dibahas lebih lanjut melalui rapat kerja antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh kebijakan anggaran dapat dilaksanakan secara optimal.

“Sinergi dan kerja sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan bagian penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas Krisantus.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini