Landak, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial MP diamankan dari rumahnya di Dusun Dara Itam I, Desa Dara Itam I, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.
Barang bukti sabu diamankan. SUARANUSANTARA/SK
Penangkapan MP berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Landak dengan melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, polisi mendatangi rumah MP dan mengamankan yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas awalnya tidak menemukan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Polisi menemukan satu kantong klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam lemari kamar MP.
Petugas juga menemukan sebuah kotak kecil berwarna pink. Di dalamnya terdapat satu kantong klip transparan berisi kristal diduga sabu yang dibungkus menggunakan selembar tisu putih.
Temuan lainnya berada di dalam sebuah botol permen bertuliskan XYLITOL. Di dalam botol tersebut, polisi menemukan sembilan kantong klip transparan berisi kristal yang juga diduga narkotika jenis sabu.
Selain paket kristal diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital merek CAMRY beserta kotaknya, sejumlah kantong klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp750 ribu.
Uang tersebut terdiri atas tiga lembar pecahan Rp100 ribu dan sembilan lembar pecahan Rp50 ribu. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 berwarna hitam yang ditemukan di lantai rumah.
MP bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika,” ujar Iptu Yulianus.
Menurutnya, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui asal-usul barang yang ditemukan serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Terhadap terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Landak. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan melengkapi seluruh proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan Polres Landak akan terus memberantas peredaran narkotika karena penyalahgunaan barang terlarang tersebut dapat berdampak serius terhadap kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga melakukan tes urine terhadap MP, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta penyitaan dan penimbangan barang bukti. Sampel barang yang ditemukan selanjutnya dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat untuk memastikan kandungannya.
Penyidik masih akan melakukan gelar perkara dan pemberkasan sebelum melanjutkan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
MP disangkakan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Landak masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.[SK]