Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Niat meminjam sepeda motor untuk mengantar istri ke Terminal Sungai Pinyuh justru berujung proses hukum. Seorang pria berinisial SAM, warga Pontianak Utara, diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh bersama Unit Jatanras Polres Mempawah karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik warga.
Terduga pelaku berinisial SAM, berikut barang bukti motor yang telah digelapkan dan dijual ke Sandai Kabupaten Ketapang, Minggu (23/8/2026). SUARANUSANTARA/SK
SAM diamankan setelah sepeda motor milik Maryadi, warga Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, yang dipinjamnya tak kunjung dikembalikan. Kendaraan tersebut bahkan diduga telah dijual hingga ke wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, SAM bersama istrinya mendatangi rumah orangtua Maryadi di Desa Galang dengan maksud menumpang menginap. Namun, permintaan tersebut tidak diperbolehkan.
Tidak lama kemudian, SAM meminjam sepeda motor milik Maryadi. Kepada pemilik kendaraan, SAM menyampaikan bahwa motor tersebut akan digunakan untuk mengantar istrinya ke Terminal Sungai Pinyuh sebelum dirinya kembali ke Pontianak.
Namun, hingga keesokan harinya sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Maryadi yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sungai Pinyuh.
Kapolsek Sungai Pinyuh AKP Agus Suryana melalui Panit Reskrim Ipda Roland Pasaribu mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan SAM sekaligus mencari sepeda motor milik korban.
Penyelidikan sempat mengarah ke Kota Singkawang. Polisi memperoleh informasi bahwa SAM berada di wilayah tersebut pada Sabtu (14/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh kemudian bergerak menuju Singkawang. Namun, setibanya petugas di lokasi, SAM diketahui telah lebih dahulu meninggalkan tempat tersebut.
Polisi tidak menghentikan pencarian. Penyelidikan kembali dilakukan hingga petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan SAM di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh bersama Unit Jatanras Polres Mempawah langsung bergerak menuju lokasi. SAM akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sungai Pinyuh untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, SAM mengaku sepeda motor milik Maryadi telah dijual ke wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan bergerak menuju Sandai untuk mencari kendaraan tersebut. Upaya itu membuahkan hasil. Sepeda motor yang dilaporkan milik Maryadi berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini SAM bersama sepeda motor tersebut telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinyuh. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut, termasuk proses penjualan kendaraan yang diduga dilakukan oleh SAM.
“Dalam kasus ini, SAM disangkakan melanggar Pasal 489 KUHPidana dan Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Ipda Roland Pasaribu.
Polisi masih mendalami kasus tersebut dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penggelapan sepeda motor akan diperiksa sesuai dengan proses hukum yang berlaku.[SK]