– Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Harisson menegaskan pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kabupaten/kota se-Kalbar Tahun 2025 harus menghasilkan penilaian yang objektif, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan tersebut disampaikan Harisson saat menghadiri Expose Hasil EPPD Tahun 2026 terhadap LPPD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Tahun 2025 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting dari Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (26/8/2026).
Menurut Harisson, EPPD bukan sekadar instrumen untuk menentukan nilai maupun peringkat pemerintah daerah. Lebih dari itu, evaluasi harus mampu memberikan gambaran yang objektif mengenai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjadi dasar pembinaan dan perbaikan di daerah.
“Pelaksanaan EPPD Tahun 2026 terhadap LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2025 telah melalui serangkaian tahapan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan, mulai dari penyampaian LPPD, pemenuhan data dan dokumen pendukung, proses evaluasi melalui SILPPD, hingga pembahasan dan finalisasi oleh Tim Daerah,” ujar Harisson.
Harisson memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Tim Daerah EPPD Provinsi Kalimantan Barat yang terlibat dalam proses evaluasi. Tim tersebut berasal dari berbagai unsur, di antaranya Inspektorat, BKAD dan Bapperida, dengan dukungan BPKP serta BPS sebagai instansi vertikal.
Menurutnya, keterlibatan lintas instansi sangat penting untuk memastikan evaluasi dilakukan sesuai tugas, kompetensi dan standar yang telah ditetapkan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah kualitas data yang digunakan dalam proses penilaian, khususnya data indikator kinerja makro.
Harisson menegaskan bahwa data harus memiliki sumber yang jelas, konsisten, dapat diverifikasi serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Sinergi dengan BPS dalam penyediaan data statistik serta BPKP dalam perspektif pengawasan dan tata kelola menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas evaluasi,” katanya.
Ia berharap koordinasi dan sinergi antarlembaga terus diperkuat sehingga tercipta kesamaan persepsi, peningkatan kualitas data serta standar pengukuran kinerja yang semakin konsisten.
Lebih lanjut, Harisson menegaskan EPPD terhadap pemerintah kabupaten/kota merupakan bagian dari pelaksanaan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kalimantan Barat.
LPPD sendiri memiliki posisi strategis karena menggambarkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Kewajiban penyampaian LPPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
Harisson menyebut proses evaluasi yang telah dilakukan tentu menghasilkan sejumlah capaian yang patut diapresiasi. Namun, ia meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki.
“Dari proses evaluasi yang telah dilaksanakan, tentu terdapat capaian yang patut kita apresiasi. Namun, kita juga harus melihat secara objektif masih adanya ruang untuk perbaikan,” tegasnya.
Harisson berharap hasil EPPD tidak berhenti pada penilaian administratif maupun pencapaian angka semata. Hasil evaluasi harus dimanfaatkan sebagai bahan refleksi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kinerja pembangunan.
Ia menilai evaluasi yang dilakukan secara objektif dan berbasis data dapat membantu pemerintah kabupaten/kota mengetahui kekuatan sekaligus kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, hasil EPPD dapat menjadi pijakan untuk menyusun langkah perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Hasil EPPD hendaknya menjadi bahan refleksi bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan daerah ke depan,” pungkas Harisson.[SK]
