Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kabel grounding atau kabel penangkal petir milik PT PLN (Persero) yang terjadi di sejumlah gardu listrik di Kabupaten Sekadau. Seorang pria berinisial JI (35) diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda dan menjual hasil curiannya kepada pengepul barang rongsokan..jpeg)
tersangka. SUARANUSANTARA/SK
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan hilangnya kabel grounding pada sejumlah gardu listrik yang tersebar di wilayah hukum Polres Sekadau.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas mengarahkan dugaan kepada JI. Setelah identitas terduga pelaku dipastikan, tim Satreskrim bergerak melakukan penindakan.
Pada Kamis (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendatangi rumah JI di Desa Beringkai Raya, Kecamatan Sekadau Hilir. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian kabel di gardu listrik.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memanjat tiang gardu listrik menggunakan harness panjat, kemudian memotong kabel grounding dengan tang. Kabel yang telah dipotong selanjutnya digulung dan dijual kepada pengepul barang rongsokan,” ujar IPTU Zainal Abidin, Sabtu (18/7/2026).
Tidak berhenti pada satu lokasi, hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa JI diduga telah melakukan aksi serupa di sedikitnya lima gardu listrik yang berada di dua kecamatan berbeda.
Lokasi tersebut meliputi dua gardu di Jalan Poros Menawai, Kecamatan Belitang Hilir, serta masing-masing satu gardu di Jalan Poros Sungai Akar, Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis, dan Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis Kilometer 13, Kecamatan Sekadau Hilir.
Dari serangkaian aksi tersebut, pelaku diduga berhasil mencuri sebanyak 10 kabel grounding yang kemudian dijual kepada pengepul barang bekas.
“Secara keseluruhan, hasil pengembangan mengungkap JI mencuri 10 kabel grounding dari lima gardu listrik yang kemudian dijual kepada pengepul rongsokan dengan total hasil sekitar Rp3.135.000,” ungkap IPTU Zainal.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Barang bukti tersebut antara lain satu unit telepon genggam, tang potong, sepasang sepatu boots, harness panjat, obeng, serta kunci pas.
Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JI dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau sambil menunggu proses hukum berikutnya.
Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menegaskan bahwa pencurian fasilitas kelistrikan bukan hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga dapat berdampak luas terhadap pelayanan listrik kepada masyarakat.
Menurutnya, hilangnya kabel grounding berpotensi mengganggu sistem pengamanan gardu listrik serta meningkatkan risiko gangguan jaringan dan keselamatan warga.
“Fasilitas kelistrikan merupakan aset vital yang harus dijaga bersama. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar gardu maupun instalasi kelistrikan,” tegas IPTU Zainal.
Polres Sekadau berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga aset-aset publik yang memiliki peran penting dalam menunjang pelayanan dan keselamatan masyarakat.[SK]