Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur. Seorang pria berinisial IR berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mesin AC indoor yang diduga merupakan hasil curian.
Residivis kasus tindak pidana pencurian yang kembali diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Timur berinisial IR. Senin (20/7/2026). SUARANUSANTARA/SK
Kapolsek Pontianak Timur AKP Suryadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban terkait aksi pencurian yang terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong. Ia masuk dengan cara merusak jendela menggunakan obeng dan membuka paksa teralis besi sebelum mengambil satu unit mesin AC indoor merek Sharp 1 PK yang terpasang di dalam rumah," ujar AKP Suryadi, Selasa (21/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melepaskan unit AC menggunakan tangga kayu, kemudian memotong kabel instalasi dengan menggunakan sebuah tang sebelum membawa kabur barang tersebut.
Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp4 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Timur.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. IR akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mesin AC indoor yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
Kapolsek mengungkapkan, IR bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian.
"Pelaku merupakan seorang residivis dan saat ini telah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan rumah saat ditinggalkan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana," tegas AKP Suryadi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Pontianak Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara serta memastikan tidak ada keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Pontianak Timur.[SK]