Pemkot Pontianak Perkuat Pengelolaan RTH Privat, Dorong Sekolah dan Kelurahan Jadi Motor Penghijauan Kota

Sebarkan:

Pemkot Pontianak Dorong Pengelolaan RTH Privat untuk Wujudkan Kota Hijau dan Sehat. SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan kota yang hijau, sehat, dan nyaman dihuni melalui pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) privat berbasis kawasan sekolah dan kelurahan. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga dan memperluas ruang hijau di lingkungan perkotaan.

Komitmen itu ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan RTH Privat Berbasis Kawasan Sekolah dan Kelurahan Melalui Klinik Keanekaragaman Hayati (Kehati) Kota Pontianak Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (28/7/2026).

Mewakili Wali Kota Pontianak, Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan, Muchammad Yamin, menekankan bahwa keberadaan ruang terbuka hijau memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Menurutnya, ruang hijau tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru kota yang menghasilkan oksigen, tetapi juga menjadi elemen penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, asri, dan nyaman bagi warga.

“Ruang terbuka hijau sangat penting karena memberikan banyak manfaat, mulai dari menghasilkan oksigen, menciptakan lingkungan yang lebih sehat, hingga menjadikan kota lebih indah dan nyaman untuk ditinggali,” ujar Yamin.

Ia menjelaskan, pengembangan RTH privat menjadi salah satu fokus pemerintah dalam memperluas kawasan hijau di Kota Pontianak. Program tersebut dimulai dari lingkungan rumah tangga, sekolah, hingga kelurahan sebagai bagian dari gerakan bersama menjaga kelestarian lingkungan.

Yamin menambahkan, upaya tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2022, yang mengatur bahwa wilayah perkotaan wajib memiliki ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari total luas wilayah, terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Kabar baiknya, Kota Pontianak telah melampaui target tersebut. Berdasarkan data tahun 2025, luas ruang terbuka hijau di Kota Pontianak telah mencapai sekitar 31,35 persen, melebihi ketentuan minimal yang ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, Pemerintah Kota Pontianak tidak berpuas diri. Berbagai program penghijauan dan penguatan pengelolaan ruang terbuka hijau akan terus dilakukan guna meningkatkan kualitas serta keberlanjutan fungsi ekologis kawasan hijau yang ada.

“Capaian ini harus terus kita jaga dan tingkatkan. Bukan hanya dari sisi luasan, tetapi juga kualitas pengelolaannya agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, program penghijauan tidak hanya menyasar lingkungan kelurahan serta sekolah dasar dan menengah pertama, tetapi juga diharapkan dapat diperluas ke jenjang sekolah menengah atas, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga komunitas masyarakat.

Menurut Yamin, keterlibatan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci penting dalam mewujudkan Pontianak sebagai kota yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Kami berharap program ini terus digalakkan sehingga seluruh masyarakat dapat berpartisipasi. Dengan begitu, Kota Pontianak benar-benar menjadi rumah bersama yang sehat, hijau, dan layak untuk ditinggali,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Yamin juga mengajak masyarakat untuk meneladani kebiasaan menanam pohon yang selama ini dicontohkan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak. Pohon-pohon yang ditanam puluhan tahun lalu kini telah tumbuh besar dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan serta masyarakat.

Ia menilai, menanam pohon bukan sekadar kegiatan penghijauan, melainkan investasi jangka panjang bagi generasi mendatang.

“Kalau kita mulai menanam dari sekarang, manfaatnya akan dirasakan oleh generasi berikutnya. Karena itu, mari kita mulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar untuk menjaga serta menambah ruang terbuka hijau di Kota Pontianak,” tutupnya.

Melalui penguatan pengelolaan RTH privat berbasis sekolah dan kelurahan, Pemerintah Kota Pontianak berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan hijau semakin meningkat, sekaligus memperkuat ketahanan ekologis kota di tengah tantangan urbanisasi dan perubahan iklim yang terus berkembang.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini