– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024. Dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp517.828.250.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial M, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, DM, mantan tenaga honorer Dinas Perhubungan, serta AF, pihak swasta yang diduga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Ricky Febriandi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024,” ujar Ricky.
Menurutnya, proses penyidikan menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara tersebut. Para tersangka diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak, serta membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
“Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp517.828.250,” ungkapnya.
Penyidik menilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta pengumpulan dokumen dan barang bukti terkait proyek pengadaan LPJU tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, secara subsidair para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Ketapang telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang, terhitung sejak 23 Juli 2026.
Langkah penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan para tersangka menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi yang masih akan diperiksa.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian proses pengadaan dan pemasangan LPJU untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh dan profesional. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain,” tegas Ricky.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan pelayanan infrastruktur penerangan jalan bagi masyarakat. Kejari Ketapang menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan keuangan negara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.
Dengan telah ditetapkannya tiga tersangka dan dilakukannya penahanan, proses hukum kini memasuki tahap lanjutan untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.[SK]
.jpg)