23 Pasangan Katolik di Sintang Bercerai dalam Enam Bulan, Dukcapil Dorong Pendampingan Gereja dan Pengadilan

Sebarkan:

Seminar Perkawinan dalam Gereja Katolik yang diselenggarakan Paroki Katedral Kristus Raja Sintang di Balai Kenyalang, Sabtu (25/7/2026). SUARANUSANTARA/SK
Sintang, Kalbar (Suara Nusantara) – Tingginya angka perceraian pasangan Katolik di Kabupaten Sintang menjadi perhatian serius berbagai pihak. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sintang mencatat sebanyak 23 pasangan Katolik telah resmi memperoleh akta perceraian sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Data tersebut disampaikan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dukcapil Kabupaten Sintang, Mus Mulyadi, saat menjadi narasumber dalam Seminar Perkawinan dalam Gereja Katolik yang diselenggarakan Paroki Katedral Kristus Raja Sintang di Balai Kenyalang, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Mus, fenomena perceraian tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi kependudukan, tetapi juga menyangkut ketahanan keluarga yang memerlukan perhatian bersama antara pemerintah, lembaga peradilan, dan Gereja Katolik.

“Gereja Katolik tidak mencerai, tetapi pengadilan dapat memutuskan perceraian pasangan. Untuk tahun 2026 hingga hari ini sudah ada 50 pasangan yang mendaftarkan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Sintang,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 pasangan Katolik telah menyelesaikan proses hukum dan memperoleh akta perceraian. Kondisi itu, menurut Mus, menjadi ironi mengingat pasangan Katolik pada umumnya telah melalui proses kanonik serta Kursus Persiapan Perkawinan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

“Padahal mereka sebelum menikah sudah mengikuti proses kanonik dan Kursus Persiapan Perkawinan. Namun perceraian tetap terjadi. Saya berharap Gereja Katolik terbuka dan menyikapi fenomena ini dengan serius,” katanya.

Mus menilai upaya pencegahan perceraian perlu diperkuat melalui sinergi yang lebih erat antara Gereja Katolik, Dukcapil Kabupaten Sintang, dan Pengadilan Negeri Sintang. Salah satu langkah yang diusulkan adalah melibatkan pastor atau imam dalam proses pendampingan pasangan yang sedang menghadapi konflik rumah tangga, terutama pada tahapan mediasi sebelum perkara diputus pengadilan.

“Misalnya bekerja sama dengan Dukcapil Kabupaten Sintang dan Pengadilan Negeri Sintang agar pastor atau imam memberikan pendampingan ketika proses mediasi atau sebelum akta perceraian diterbitkan,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan rohaniwan dalam proses tersebut dapat memberikan ruang bagi pasangan untuk memperoleh pembinaan, nasihat, serta penguatan spiritual agar tetap mempertahankan keutuhan keluarga apabila masih memungkinkan.

“Saat pendampingan itulah pasangan Katolik diberikan pemahaman, pembinaan, saran, dan nasihat untuk menghindari terjadinya perceraian,” tambahnya.

Selain menyoroti angka perceraian, Mus juga mengungkapkan masih adanya persoalan administrasi kependudukan yang dihadapi sebagian umat Katolik. Berdasarkan pengalamannya selama 21 tahun bertugas di Dukcapil, ia menemukan sejumlah kasus anak yang lahir dari pasangan yang hanya menikah secara adat sehingga akta kelahirannya hanya mencantumkan nama ibu.

“Saya sudah 21 tahun di Dukcapil, dan kami menemukan ada persoalan administrasi kependudukan bagi umat Katolik. Ada hal-hal di luar prinsip Gereja Katolik yang bisa dibantu, misalnya dalam administrasi agar pencatatan dilakukan dengan benar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut dapat berdampak pada hak-hak administrasi anak di masa depan, termasuk ketika mengakses layanan publik atau mengikuti seleksi tertentu.

“Masih banyak anak yang lahir dari pasangan Katolik hanya mendapatkan akta kelahiran dengan mencantumkan nama ibunya saja karena orang tuanya hanya menikah secara adat. Kami mendorong Gereja Katolik bisa membantu mereka. Anak-anak seperti itu nantinya bisa mengalami kendala, misalnya ketika ingin mendaftar menjadi anggota TNI atau Polri,” jelas Mus.

Melalui seminar tersebut, Mus berharap terbangun kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, lembaga peradilan, dan Gereja Katolik dalam memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan kesadaran administrasi kependudukan, serta menekan angka perceraian di Kabupaten Sintang.

Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pembinaan sebelum perkawinan, pendampingan saat terjadi konflik rumah tangga, hingga penanganan persoalan administrasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial bagi keluarga dan anak-anak di masa mendatang.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini