Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar Digelar, Kerugian Negara Capai Rp9,7 Miliar

Sebarkan:

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin Digelar, Jaksa Bacakan Dakwaan. SUARAUSANTARA/SK
PONTIANAK, Kalbar (Suara Nusantra) – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Kalimantan Barat resmi memasuki tahap persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Ir. H. Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H. Mulyadi Rahyono, MT, Selasa (2/6/2026).

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Robinson Pardomuan, SH, MH membacakan secara rinci konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta dugaan pelanggaran hukum yang menjadi dasar penuntutan.

Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Jaksa mengungkapkan bahwa dana hibah tersebut telah dialokasikan secara spesifik sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun. Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran diduga tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Hasil penyelidikan dan audit menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pembangunan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak dan RAB. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar kurang lebih Rp9.739.645.837.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain dakwaan primair, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara. Selama persidangan berlangsung, kedua terdakwa hadir dan didampingi tim penasihat hukum.

Setelah pembacaan surat dakwaan selesai, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 17 Juni 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa persidangan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Persidangan ini menjadi bagian dari komitmen kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam mewujudkan penanganan perkara korupsi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan,” ujarnya.

Menurutnya, setiap fakta yang terungkap selama proses persidangan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Ia menegaskan bahwa korupsi bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan yang berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat atas pembangunan dan kesejahteraan.

“Setiap tahapan persidangan menjadi momentum penting untuk memastikan keadilan ditegakkan melalui mekanisme hukum yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hukum tidak hanya hadir sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai penjaga harapan masyarakat akan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik Kalimantan Barat karena menyangkut penggunaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara. Proses persidangan selanjutnya diperkirakan akan mengungkap lebih jauh fakta-fakta terkait pengelolaan anggaran pembangunan Gedung SMA Mujahidin serta pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini