Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mencatat kinerja positif dalam pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun 2025. Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target yang telah ditetapkan, menjadi sinyal kuat meningkatnya kemampuan fiskal daerah sekaligus keberhasilan strategi intensifikasi pajak dan retribusi yang dijalankan pemerintah kota.
Sejumlah warga memanfaatkan layanan jemput pajak (Gokatan) di kecamatan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SUARANUSANTARA/SK
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menyebut capaian tersebut sebagai indikator meningkatnya efektivitas pengelolaan pendapatan daerah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
“Realisasi PAD tahun 2025 lebih tinggi dari target yang ditetapkan. Ini menunjukkan bahwa upaya intensifikasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan berhasil meningkatkan penerimaan daerah,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Menurut Amirullah, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Pemerintah Pusat dalam mendorong optimalisasi penerimaan daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, kemampuan fiskal Kota Pontianak saat ini telah masuk kategori menuju mandiri. Hal itu ditandai dengan kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah yang telah melampaui angka 25 persen.
Meski demikian, kontribusi tersebut masih perlu ditingkatkan untuk mencapai level kemandirian fiskal yang lebih kuat, yakni ketika PAD mampu menyumbang lebih dari 50 persen terhadap total pendapatan daerah.
“Alhamdulillah, Kota Pontianak masuk kategori menuju mandiri. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” kata Amirullah.
Status tersebut menjadi capaian penting bagi Kota Pontianak dalam upaya mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat yang selama ini masih mendominasi struktur pendapatan daerah.
Pengurangan tersebut mendorong pemerintah daerah untuk melakukan berbagai langkah penyesuaian guna menjaga stabilitas fiskal tanpa mengganggu program pembangunan yang menjadi prioritas.
“Kita harus adaptif terhadap kondisi yang ada. Langkah yang dilakukan antara lain penghematan anggaran dan terus meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah maupun retribusi daerah,” jelasnya.
Menurut Amirullah, kebijakan efisiensi yang ditempuh lebih menitikberatkan pada penghematan belanja serta penundaan kegiatan yang belum mendesak, bukan pembatalan program strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Dalam upaya memperkuat PAD, Pemkot Pontianak menegaskan tidak akan menaikkan tarif pajak daerah. Sebaliknya, strategi yang ditempuh adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Salah satu sektor yang masih memiliki potensi besar adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Saat ini tingkat kepatuhan pembayaran PBB di Kota Pontianak masih berada pada kisaran 42 hingga 45 persen.
“Kami tidak menaikkan tarif pajak. Yang dilakukan adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui intensifikasi dan pengawasan. Dengan sistem self assessment, kejujuran wajib pajak menjadi faktor penting dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya,” terangnya.
Pemkot juga terus memperkuat sistem pengawasan dan edukasi perpajakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.
“Karena itu, kita harus terus memperkuat PAD agar ketergantungan terhadap dana transfer dapat berkurang dan kemandirian fiskal Kota Pontianak semakin meningkat,” pungkas Amirullah.
Keberhasilan melampaui target PAD tahun 2025 menjadi modal penting bagi Kota Pontianak dalam menghadapi tantangan fiskal ke depan. Dengan strategi peningkatan kepatuhan pajak, optimalisasi aset daerah, serta efisiensi belanja yang terukur, Pemkot berharap mampu menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus mempercepat terwujudnya kemandirian fiskal yang berkelanjutan