![]() |
| Ilustrasi – Korban Pencabulan.SUARANUSANTARA/SK |
Sebelumnya, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mulai dari pelapor, kakek korban, orang tua korban hingga korban sendiri.
Kasus tersebut diketahui melibatkan seorang anak perempuan berusia 8 tahun sebagai korban, sementara terduga pelaku diperkirakan masih berusia sekitar 12 hingga 13 tahun. Peristiwa itu disebut terjadi pada awal Mei 2026 lalu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kubu Raya, Ipda Benny, mengatakan laporan yang diterima saat ini telah masuk tahap penanganan dan seluruh prosedur hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Jadi kami telah menerima laporan dan akan melakukan pemeriksaan kepada pelapor termasuk mama korban dan korban sendiri,” ujar Ipda Benny saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam waktu sepekan setelah laporan diterima, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai bagian dari proses penanganan perkara anak.
“Dalam waktu seminggu setelah laporan, kami sudah memeriksa tiga orang, kemudian waktu itu pun sudah kami koordinasi ke Bapas. Artinya tindak lanjut kami setelah ini ya tetap kita panggil sesuai prosedurnya,” jelasnya.
Menurut Benny, pihak kepolisian juga akan memanggil terduga pelaku dalam waktu dekat guna melengkapi proses penyelidikan.
Selain itu, Polres Kubu Raya turut menggandeng sejumlah instansi terkait untuk memastikan penanganan korban dilakukan secara menyeluruh, termasuk dari sisi perlindungan dan pemulihan psikologis.
“Kami intinya sesuai prosedur tetap kami gandeng juga Dinas Sosial, kemudian dari pihak KPAI. Dalam penanganan lanjutnya kami tetap berkoordinasi setelah sesuai track-nya dulu. Tapi kami yakin pihak-pihak KPAI pun sudah kami koordinasi,” tambahnya.
Polisi menegaskan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan maksimal selama proses hukum berlangsung. Upaya pendampingan psikologis juga disiapkan guna membantu pemulihan kondisi mental korban pascakejadian.
“Tentu kita akan berikan penanganan yang maksimal, bahkan kita juga berencana akan memberikan pendampingan secara psikologis terhadap korban,” pungkas Benny.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit PPA Polres Kubu Raya untuk proses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku terhadap perkara yang melibatkan anak di bawah umur.[SK]
