Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Eka Agustini mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak atas penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat dirinya.
Permohonan praperadilan tersebut mulai disidangkan pada Jumat (6/3/2026). Sidang perdana dipimpin hakim tunggal Edy Alex Serayok di ruang sidang PN Pontianak.
Dalam persidangan itu, tim kuasa hukum Eka Agustini yang terdiri dari Bayu Sukmadiansyah, Fransiskus, dan Dwi Permana Setyawan hadir mewakili pemohon. Sementara pihak termohon diwakili jaksa penuntut umum dari Kejari Pontianak.
Usai sidang pertama, Bayu Sukmadiansyah menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penahanan yang dilakukan jaksa pada tahap penuntutan.
Menurutnya, penahanan terhadap kliennya seharusnya mengacu pada ketentuan KUHAP yang baru, sementara dalam perkara ini pihak jaksa dinilai masih menggunakan pendekatan ketentuan KUHAP lama.
“Permohonan ini bukan untuk menilai apakah seseorang bersalah atau tidak. Yang kami uji adalah apakah tindakan penahanan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku,” ujar Bayu kepada awak media.
Ia menjelaskan, selama hampir satu tahun proses penyidikan berjalan, kliennya selalu bersikap kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan penyidik dan tidak pernah menghambat jalannya pemeriksaan. Pada tahap penyidikan, Eka juga tidak pernah ditahan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor.
“Selama proses hukum berjalan, klien kami selalu hadir ketika dipanggil penyidik dan bersikap kooperatif,” jelasnya.
Namun setelah perkara dilimpahkan ke Kejari Pontianak pada tahap penuntutan, jaksa penuntut umum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap pemohon. Tim penasihat hukum menilai tindakan tersebut tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.
“Kami menilai tindakan penahanan tersebut tidak memenuhi ketentuan syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100 KUHAP,” tambah Bayu.
Selain itu, selama proses penyidikan juga tidak terdapat indikasi bahwa kliennya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mempengaruhi saksi.
Kuasa hukum juga menyoroti pedoman internal Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru yang tertuang dalam Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025.
Menurut mereka, dalam masa transisi tersebut aparat penegak hukum diharapkan dapat menyesuaikan praktik penegakan hukum dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru, termasuk dalam mempertimbangkan syarat sah penahanan.
Melalui permohonan praperadilan ini, pihaknya berharap PN Pontianak dapat menilai secara objektif terkait legalitas tindakan penahanan tersebut.
“Praperadilan merupakan mekanisme kontrol agar kewenangan penegak hukum tetap berada dalam koridor yang ditentukan oleh undang-undang,” ujarnya.
Sementara itu, suami pemohon, Juhardi, mengaku kecewa atas keputusan penahanan terhadap istrinya. Ia menilai selama proses pemeriksaan di kepolisian, istrinya selalu bersikap kooperatif dan tidak pernah menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri.
Juhardi mengungkapkan bahwa saat ini dirinya baru saja menjalani operasi sehingga belum dapat kembali bekerja. Selama ini, menurutnya, sang istri yang menjalankan usaha sekaligus menjadi salah satu penopang ekonomi keluarga.
“Kalau istri saya ditahan, usaha kami juga berhenti. Saya tidak bisa bekerja karena baru selesai operasi, jadi sangat bergantung pada usaha yang dijalankan istri saya,” ujarnya.
Ia juga mengatakan kondisi tersebut turut berdampak pada anak mereka yang masih duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar. Anak mereka kerap menanyakan keberadaan ibunya dan saat ini harus tinggal berpindah-pindah di rumah keluarga.
“Anak saya selalu menanyakan kapan ibunya pulang. Saya juga tidak bisa merawat anak sendiri karena kondisi kesehatan, jadi harus menitipkan ke keluarga,” tuturnya.
Juhardi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi keluarganya dan memberikan kesempatan agar istrinya dapat dibebaskan sementara dari penahanan sambil menunggu proses persidangan berikutnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Pontianak belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh Suara Kalbar terkait sidang praperadilan tersebut.[SK]