![]() |
| Residivis kasus penggelapan yang diamankan anggota Jatanras Polresta Pontianak berinisial CH (37) tahun yang diamankan disebuah rumah kosong di Jalan Podomoro. Jum’at (09/01/2026).SUARANUSANTARA/SK |
![]() |
| Residivis kasus penggelapan yang diamankan anggota Jatanras Polresta Pontianak berinisial CH (37) tahun yang diamankan disebuah rumah kosong di Jalan Podomoro. Jum’at (09/01/2026).SUARANUSANTARA/SK |
Pelaku diamankan di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Podomoro, Kecamatan Pontianak Kota, pada Senin (6/1/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak dan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, Ipda Amin Suryadinata.
Kasatreskrim Polresta Pontianak melalui Wakil Kasatreskrim AKP Agus Haryono membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, CH menjalankan aksinya dengan cara meminjam sepeda motor milik korban, namun kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.
“Korban melaporkan kejadian ini sejak November 2025 lalu. Keberadaan pelaku sempat berpindah-pindah, namun pada Senin, 6 Januari 2026, kami berhasil mengetahui lokasi persembunyiannya dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Agus, Jumat (9/1/2026).
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp33 juta. Dari hasil pemeriksaan awal, CH mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.
“Pelaku juga mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban seharga Rp9 juta kepada seseorang di wilayah Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya,” tambah AKP Agus.
Saat ini, pelaku CH telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, CH dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal lima tahun.[SK]