Kemenkum Kalbar Tegaskan Tarif Royalti Musik untuk Usaha Kuliner dan Hiburan Bukan Kebijakan Baru

Sebarkan:

 

Kakanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, saat dikonfirmasi langsung terkait pemungutan royalti di Pontianak, Kalbar, pada Selasa (06/01/2026).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kemenkum Kalbar) memaparkan secara rinci ketentuan tarif royalti musik dan lagu yang berlaku bagi pelaku usaha jasa kuliner dan hiburan. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Tahun 2016.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengaturan tarif royalti tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan sudah lama diberlakukan dan kini kembali ditegaskan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya para pelaku usaha.

“Tentang tarif, pada dasarnya sama dengan apa yang sudah diatur di dalam peraturan, khususnya dalam ketentuan tahun 2016. Jadi ini bukan aturan baru, tarifnya tetap sama,” ujar Jonny saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026) sore.

Jonny menjelaskan, penetapan tarif royalti dibedakan berdasarkan klaster usaha yang memanfaatkan musik dan lagu untuk kepentingan komersial. Setiap jenis usaha memiliki skema perhitungan yang berbeda sesuai karakteristik kegiatan usahanya.

Untuk restoran dan kafe, tarif royalti dihitung berdasarkan jumlah kursi per tahun. Dalam ketentuan tersebut, royalti pencipta ditetapkan sebesar Rp60.000 per kursi per tahun, ditambah royalti hak terkait sebesar Rp60.000 per kursi per tahun.

Sementara bagi pub, bar, dan bistro, perhitungan royalti dilakukan berdasarkan luas area usaha per meter persegi per tahun. Tarif royalti pencipta ditetapkan sebesar Rp180.000 per meter persegi per tahun, serta royalti hak terkait sebesar Rp180.000 per meter persegi per tahun.

Adapun untuk diskotek dan klab malam, besaran tarif royalti ditetapkan lebih tinggi dan juga dihitung berdasarkan luas area usaha. Royalti pencipta ditetapkan sebesar Rp250.000 per meter persegi per tahun, sedangkan royalti hak terkait sebesar Rp180.000 per meter persegi per tahun.

Jonny menambahkan, ketentuan mengenai penghitungan luas area usaha yang menjadi dasar penarikan royalti diatur secara teknis oleh LMKN sebagai lembaga yang berwenang melakukan pemungutan dan pendistribusian royalti.

“Besaran meter perseginya itu diatur lebih teknis melalui ukuran yang ditetapkan oleh LMKN itu sendiri,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran royalti musik dan lagu hanya sah apabila dilakukan melalui satu saluran resmi, yakni melalui LMKN.

“Pembayaran royalti itu hanya melalui satu pintu, satu saluran. Dalam hal ini LMKN,” pungkas Jonny.

Kemenkum Kalbar berharap dengan adanya penegasan ini, pelaku usaha dapat memahami kewajiban royalti secara utuh sekaligus mendukung perlindungan hak cipta dan hak terkait bagi para pencipta serta pelaku industri musik di Indonesia.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini