Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama petugas gabungan TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan besar yang memarkirkan truk maupun box secara sembarangan di sejumlah titik, termasuk di Jalan Mayor Alianyang. Langkah ini dilakukan untuk mengurai kemacetan serta mencegah potensi kecelakaan dan gangguan lalu lintas.
Penindakan sejumlah kendaraan besar yang masih parkir sembarangan di kawasan Mayor Alianyang, Kabupaten Kubu Raya.SUARANUSANTARA/SK
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengungkapkan bahwa imbauan serta sosialisasi larangan parkir telah disebarkan sejak beberapa waktu lalu. Namun, masih banyak pengendara yang tidak mengindahkan aturan dan tetap memarkirkan kendaraan besar di lokasi yang dilarang.
“Hari ini kita lakukan penindakan dan kita kolaborasi bersama TNI, Polri yang dipimpin langsung oleh Dishub Kubu Raya,” ujar Sujiwo, Rabu (10/12/2025) siang.
Ia berharap tindakan tegas yang dilakukan dapat memberikan efek jera bagi para pengendara, terutama yang sengaja parkir sembarangan bahkan melakukan aktivitas bongkar muat di bahu jalan.
“Ini sesuai aturan. Kami mohon dengan hormat bundaran ini bersih dari parkir liar, termasuk bongkar muat, karena kami sudah menyediakan tempat khusus untuk kendaraan besar tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Darat dan Udara Dinas Perhubungan Kubu Raya, Jasmani, menyebutkan bahwa penertiban tidak hanya dilakukan di Mayor Alianyang, tetapi juga di titik-titik lain yang kerap menjadi lokasi parkir liar kendaraan besar.
“Arteri Supadio, Serdam Dua, dan Jalan Adisucipto adalah lokasi yang sering ditinggalkan box kendaraan secara sembarangan. Ini yang kita tindak terlebih dahulu, karena kita bahkan tidak mengetahui siapa pemilik kendaraan tersebut,” jelas Jasmani.
Ia menjelaskan bahwa teguran serta sanksi sebelumnya tidak menghasilkan efek jera yang signifikan. Oleh karena itu, sesuai Peraturan Bupati, Dishub akan meningkatkan penindakan secara lebih tegas.
“Akhir bulan ini kami akan menderek kendaraan yang masih parkir sembarangan jika tidak segera dipindahkan secara mandiri oleh pemiliknya,” tegasnya.
Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban lalu lintas serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang melintas di wilayah Kubu Raya.[SK]