![]() |
| Pelaku tindak pidana pencurian berinisial GR dan AS yang diamankan anggota Polsek Pontianak Barat usai diamankan Warga.SUARANUSANTARA/SK |
Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Apel, Pontianak Barat, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Kedua pelaku melancarkan aksinya pada siang hari saat situasi di lokasi cukup ramai.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki melalui Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus, membenarkan peristiwa tersebut.
“Kejadiannya sekitar pukul 11.30 WIB. Anggota yang sedang melaksanakan patroli mendapati keramaian warga di Jalan Apel dan melihat dua orang pelaku, AS dan GR, sedang diamankan oleh warga,” ujar Ipda Alvon, Sabtu (20/12/2025).
Setelah diamankan dari warga, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AS dan GR melakukan pencurian satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik korban di sebuah konter handphone.
Ipda Alvon menjelaskan, kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya dan masuk ke dalam konter handphone. Kedua pelaku melihat handphone korban masih tergeletak di dashboard sepeda motor, sehingga memicu niat jahat mereka.
“Melihat ada handphone di dashboard kendaraan, kedua pelaku langsung mengambilnya. Korban yang mengetahui kejadian itu berteriak, sehingga pelaku panik dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban,” jelasnya.
Aksi pelarian kedua pelaku berhasil dihentikan oleh warga sekitar. Tak lama berselang, petugas Polsek Pontianak Barat yang sedang melakukan patroli segera mengamankan AS dan GR guna mencegah terjadinya amukan massa.
“Anggota segera mengamankan pelaku agar situasi tetap kondusif,” pungkas Ipda Alvon.
Saat ini, kedua pelaku telah resmi ditahan di Mapolsek Pontianak Barat dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.[SK]
