Kejari Sanggau Terapkan Pendekatan Humanis, Gelar Pertemuan Pendahuluan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Sebarkan:

Kejari Sanggau Gelar Pertemuan Pendahuluan Kasus Kekerasan Seksual.SUARANUSANTARA/SK
Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau mengambil langkah progresif dalam penanganan perkara kekerasan seksual dengan menggelar pertemuan pendahuluan yang melibatkan korban, keluarga, serta pihak-pihak terkait. Langkah ini menjadi wujud nyata penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menekankan perlindungan dan pemulihan korban.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Sanggau pada Jumat (12/12/2025). Kegiatan ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sanggau, Esther Melinia Sondang, serta melibatkan petugas sosial dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau, bersama penyidik dari Kepolisian Resor Sanggau.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sanggau, Bilal Bimantara, menjelaskan bahwa pertemuan pendahuluan ini merupakan bagian dari komitmen Seksi Pidum untuk memastikan setiap perkara kekerasan seksual ditangani secara komprehensif dan berperspektif korban.

“Komitmen kami adalah menghadirkan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis, sejalan dengan semangat perlindungan perempuan dan anak yang menjadi salah satu prioritas Kejaksaan Republik Indonesia,” ungkap Bilal.

Menurutnya, pemulihan korban merupakan bagian tak terpisahkan dari keadilan itu sendiri. Oleh karena itu, Kejari Sanggau berupaya memastikan setiap korban memiliki ruang yang aman untuk didampingi, didengar, serta mendapatkan pemulihan secara menyeluruh.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam penanganan kasus kekerasan seksual, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap korban,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sanggau, Esther Melinia Sondang, menegaskan bahwa tujuan utama pertemuan pendahuluan tersebut adalah memastikan korban merasa aman dan memahami proses hukum yang akan dijalani ke depan.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga memastikan korban dapat melalui seluruh proses ini tanpa kehilangan rasa aman,” tuturnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada korban dan keluarga terkait alur proses hukum, sekaligus memastikan seluruh hak korban terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami ingin korban benar-benar memahami hak-haknya dan merasa terlindungi selama proses hukum berlangsung,” pungkasnya.

Dengan pendekatan ini, Kejari Sanggau menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini