Polsek Sekayam Gerebek Gudang Narkoba di Balai Karangan, Dua Pengedar Muda Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu & Ekstasi

Sebarkan:

 

Pasangan Pengedar Narkoba Sekayam Diamankan , 44 Gram Sabu dan 25 Ekstasi Disita.SUARANUSANTARA/SK
Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Tim Tindak Polsek Sekayam berhasil membekuk dua terduga pengedar narkoba dalam operasi cepat di sebuah rumah kontrakan di Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Rabu (19/11/2025) malam. Kontrakan tersebut diduga dijadikan tempat penyimpanan sabu dan ekstasi yang siap edar.

Operasi bermula dari laporan warga sekitar pukul 20.00 WIB tentang dugaan transaksi narkoba di rumah yang ditempati seorang perempuan berinisial DNA (20). Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di tempat kejadian, polisi mendapati DNA dengan gelagat mencurigakan. Ia segera diamankan untuk pemeriksaan awal. Penyelidikan kemudian diperluas guna memastikan keberadaan rekan lain yang diduga terlibat.

Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menerima informasi baru bahwa seorang laki-laki berinisial RS (19) diduga partner DNA sedang berada di luar untuk membeli kebutuhan. Tim memutuskan menunggu. Tak lama kemudian, RS tiba dan langsung diamankan.

Setelah kedua terduga pelaku berada dalam pengawasan, polisi menghadirkan kepala wilayah dan warga sebagai saksi untuk proses penggeledahan.

Pada pukul 22.00 WIB, hasil penggeledahan menguak fakta mencengangkan. Polisi menemukan sebuaꞋh kotak hitam kecil yang disembunyikan di bawah laci kamar berisi: 25 butir pil ekstasi dalam dua plastik besar berklip, Tiga paket kecil sabu siap edar, Sedotan plastik sebagai alat takar

Temuan berikutnya berada di rak lemari, berupa kotak ponsel POCO M6 yang berisi: Satu plastik besar sabu, Bundelan plastik klip kosong, Timbangan digital diduga untuk menakar narkotika

Polisi juga menyita uang tunai Rp2.050.000, serta berbagai barang pendukung lainnya. Total sabu yang diamankan mencapai 44,10 gram bruto dan 25 butir ekstasi, yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.

Kepada petugas, DNA dan RS mengakui peran mereka. DNA diduga sebagai penyimpan sekaligus pengedar, sementara RS bertugas mendistribusikan dan melakukan transaksi.

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno mengapresiasi laporan warga yang membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami membongkar aktivitas peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Sekayam,” tegasnya.

Ia menuturkan bahwa wilayah Sekayam, yang berada di perbatasan negara, merupakan jalur rawan peredaran barang haram. Untuk itu, Polsek Sekayam terus memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi tertutup.

“Pengungkapan ini membuktikan konsistensi Polsek Sekayam dalam memerangi narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,” tambahnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Sutikno menegaskan komitmen pihaknya dalam menciptakan Sekayam yang aman dan bebas narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba memperdagangkan narkotika di Sekayam,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini