Polda Kalbar Ungkap Dua Kasus Illegal Logging di Sanggau dan Kubu Raya, Puluhan Batang Kayu Ulin dan Keladan Disita

Sebarkan:

Potret sejumlah tersangka terkait kasus migas dan kehutanan saat konferensi pers di Polda Kalbar pada Senin (03/11/2025). SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap dua kasus tindak pidana kehutanan atau illegal logging di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Sanggau dan Kubu Raya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Senin (03/11/2025).

Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada akhir Oktober hingga awal November 2025.

Kasus pertama terjadi di Jalan Lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Seorang pria berinisial MS alias F ditangkap saat mengangkut 110 batang kayu olahan jenis keladan tanpa dokumen resmi menggunakan sebuah dump truck Mitsubishi berwarna kuning.

Kayu tersebut rencananya akan dikirim menuju Pelabuhan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, untuk dijual kepada pembeli. Dari hasil penjualan kayu ilegal itu, tersangka diduga meraup keuntungan sekitar Rp25 ribu per batang.

Sementara itu, kasus kedua terungkap di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Tersangka berinisial AH alias MD ditangkap saat mengangkut 180 batang kayu jenis belian (ulin) berbagai ukuran menggunakan truk bak tertutup tanpa dokumen asal-usul kayu yang sah. Polisi juga menyita kendaraan pengangkut beserta surat-suratnya sebagai barang bukti.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, menegaskan bahwa kegiatan penebangan, pengangkutan, dan perdagangan kayu tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius yang berdampak luas terhadap lingkungan.

“Setiap batang kayu yang ditebang secara ilegal berarti merampas masa depan ekosistem kita. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal keberlanjutan alam dan keselamatan manusia,” tegas Kompol Michael.

Kedua pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Kompol Michael menambahkan, Polda Kalbar terus memperketat patroli dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kehutanan, terutama di kawasan perbatasan dan jalur lintas kabupaten yang rawan menjadi jalur distribusi kayu ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata. Jika ada kegiatan penebangan, pengangkutan, atau penjualan kayu tanpa izin, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan Kalimantan Barat serta memberantas praktik perusakan lingkungan yang merugikan negara dan masyarakat.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini