![]() |
| Djunaidi didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Ahmad Darmawel saat menjelaskan hasil mediasi di PN Pontianak.SUARANUSANTARA/SK |
Permasalahan ini berawal dari kerjasama usaha sparepart kendaraan Fuso, di mana Djunaidi mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, baru dibayarkan Rp800 juta, sehingga masih tersisa piutang Rp1,3 miliar yang belum dilunasi oleh pihak Santoso Pukarta.
Kuasa hukum Djunaidi, Ahmad Darmawel, mengungkapkan bahwa dalam mediasi tersebut, tergugat satu Santoso Pukarta dan tergugat dua William Pukarta tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
“Untuk mediasi pertama ini, kedua tergugat tidak hadir. Tergugat satu tidak hadir karena sakit, dibuktikan dengan surat rekam medis yang ditunjukkan kuasa hukumnya. Sementara tergugat dua dikabarkan memiliki pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan,” jelas Ahmad usai mediasi di PN Pontianak.
Ahmad menambahkan, dalam mediasi itu pihak tergugat menyatakan bantahan terhadap tuntutan piutang Rp1,3 miliar yang diajukan oleh pihaknya.
“Dalam mediasi, pihak tergugat membantah adanya kerugian sebesar Rp1,3 miliar dan meminta dilakukan perhitungan ulang. Mereka menyebut kerugian itu tidak sah, padahal hal ini sudah ditegaskan dalam putusan persidangan sebelumnya di Jakarta,” tegasnya.
Ahmad juga menjelaskan bahwa sebelum gugatan ini dilayangkan ke PN Pontianak, pihaknya sudah mengirimkan surat tagihan kepada tergugat. Namun, surat tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya perkara dibawa ke ranah hukum.
“Sebelum menggugat, kami sudah mengirimkan surat tagihan, bukan somasi. Berdasarkan pengakuan dan putusan sidang sebelumnya di Jakarta, memang ada sisa piutang Rp1,3 miliar. Tapi hingga kini belum ada itikad baik untuk membayar. Bahkan tadi kuasa hukum tergugat sendiri mengakui masih ada piutang tersebut,” ujarnya.
Menurut Ahmad, ketidakhadiran tergugat dalam mediasi menunjukkan kurangnya niat baik untuk menyelesaikan masalah secara damai.
“Seharusnya kedua tergugat hadir langsung untuk menunjukkan itikad baik menyelesaikan piutang ini. Mediator PN sendiri menyaksikan bahwa kuasa hukumnya tidak bisa membantah apa pun. Kami harap mereka membawa dokumen-dokumen pendukung pada mediasi berikutnya agar masalah ini bisa segera tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat, Tambok Bow, saat dimintai tanggapan usai mediasi enggan memberikan komentar terkait jalannya proses tersebut.[SK]
