Polres Sekadau Tangkap Pekerja Tambang Ilegal di Aliran Sungai Kapuas

Sebarkan:

Polisi saat di lokasi PETI Belitang.SUARANUSANTARA/SK
Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) – Jajaran Polres Sekadau berhasil mengamankan satu orang pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait masih adanya kegiatan tambang ilegal di kawasan tersebut.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa saat dilakukan patroli dan penyelidikan, petugas menemukan seorang pekerja tengah melakukan aktivitas penambangan di pinggir sungai tanpa izin resmi.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial R (43) mengaku bekerja di lokasi tersebut tanpa memiliki izin. Ia juga mengaku bekerja di lahan milik seseorang berinisial AK, namun tidak mengetahui siapa pemodal di balik kegiatan tambang itu,” jelas IPTU Zainal, Senin (27/10/2025).

Sebelumnya, tim gabungan Polres Sekadau dan Polsek Belitang telah melakukan penyelidikan di daerah Sungai Kubu, Dusun Belitang Satu, setelah menerima laporan serupa sehari sebelumnya, Rabu (22/10/2025). Saat itu, petugas tidak menemukan aktivitas tambang maupun peralatan di lokasi.

“Setelah pengecekan pertama, belum ditemukan aktivitas. Namun tim terus memantau, dan keesokan harinya ditemukan kegiatan tambang aktif di titik yang berdekatan,” terang Zainal.

Pelaku langsung diamankan ke Mapolres Sekadau bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sehari setelahnya, Jumat (24/10/2025), petugas menurunkan alat berat ke lokasi guna membongkar dan mengamankan seluruh peralatan tambang.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mesin PS 120, mesin diesel merk Tianli 22 HP, satu unit kopol/katrol, dua pompa air (5 inch dan NS), selang spiral 6 inch, paralon 8 inch, serta perlengkapan lain seperti terpal dan kain.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Sekadau. Kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik lahan dan pemodalnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Polres Sekadau menegaskan akan terus menindak tegas kegiatan PETI yang merusak lingkungan dan mengancam ekosistem Sungai Kapuas, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dalam bentuk apapun.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini