Pinjam Tak Kembali, Pekerja Smelter di Ketapang Dilaporkan Gelapkan Motor Rekannya

Sebarkan:

Yoga (kanan) menunjukkan bukti laporan dugaan penggelapan sepeda motor miliknya yang dilayangkan ke Polres Ketapang, Senin (27/10/2025).SUARANUSANTARA/SK
Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang pekerja di salah satu perusahaan smelter bauksit wilayah Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan sepeda motor milik rekannya sendiri. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Ketapang.

Pelapor, Yoga (24), mengaku motor miliknya jenis Honda Vario tahun 2016 warna biru navy dengan nomor polisi KB 5981 TE, dipinjam oleh rekan kerjanya bernama Dhevta Indra Satria pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu. Saat itu, terlapor baru saja dipecat dari tempat kerjanya dan beralasan ingin meminjam kendaraan untuk mencari pekerjaan baru di Ketapang.

“Dia bilang cuma pinjam motor tiga hari untuk mencari kerja di Ketapang. Tapi setelah lewat waktu yang dijanjikan, motor tidak dikembalikan,” ungkap Yoga saat melapor ke Polres Ketapang, Senin (27/10/2025).

Yoga mengaku sudah berulang kali meminta motornya dikembalikan, namun Dhevta hanya memberikan janji tanpa realisasi. Belakangan diketahui, motor tersebut dibawa ke wilayah Air Upas tanpa izin pemilik.

“Dia sempat bilang sudah kerja di Air Upas sebagai helper di pelabuhan, tapi setiap saya minta bukti seperti foto motor atau lokasi keberadaannya, tidak pernah dijawab,” tambah Yoga.

Sejak 18 Oktober 2025, komunikasi antara Yoga dan Dhevta terputus total. Pesan maupun panggilan telepon tak lagi mendapat respons. “Saya sudah minta dia fotokan motor saya, tapi tidak pernah dikirim. Saya anggap ini sudah kejahatan, makanya saya laporkan ke Polres Ketapang,” ujarnya.

Merasa dirugikan secara materiil dan moril, Yoga resmi membuat laporan polisi dengan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Ia juga menyerahkan sejumlah bukti berupa percakapan dengan terlapor, identitas diri, dan foto kendaraan.

Pihak Polres Ketapang kini melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang diduga telah menggelapkan kendaraan tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, meskipun kepada orang yang dikenal.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini