Kejari Bengkayang Terima Pelimpahan Kasus Rokok Ilegal dan Sosis Selundupan, Tersangka Langsung Ditahan

Sebarkan:

 

Kejari Bengkayang Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Cukai Ilegal dari Bea Cukai Kalbar.SUARANUSANTARA/SK
Bengkayang, Kalbar (Suara Nusantara) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan Surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: B-3987/0.1.5/Ft.2/10/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, menjelaskan pada Jumat (10/10/2025) bahwa tersangka berinisial HS (48) diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang cukai berupa menawarkan, menjual, dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai, atau yang patut diduga berasal dari tindak pidana,” jelas Arifin.

Perkara ini bermula dari penindakan petugas Bea Cukai pada 12 Agustus 2025 di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Saat itu, petugas menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal serta barang lain yang diduga digunakan dalam kegiatan distribusi barang kena cukai tanpa izin.

Barang bukti (BB) yang diserahkan ke Kejari Bengkayang antara lain: 400.000 batang hasil tembakau merek Kalbaco Berry Click, 400.000 batang hasil tembakau merek Kalbaco Khatulistiwa Bold, 475 karton daging olahan (sosis ayam merek Frankfurter Ayam), 1 unit truk Mitsubishi Thermo King (kepala kuning, boks kuning), 1 unit handphone1 SIM B Umum1 KTP, serta 1 dokumen surat jalan bertanggal 12 Agustus 2025 dengan keterangan “BKYG” dan catatan pengiriman “475 karton sosis.”

Kegiatan pelimpahan Tahap II ini dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Bengkayang. Usai pelimpahan, tersangka HS langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkayang selama 20 hari ke depan guna mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bengkayang.

“Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II selesai sekitar pukul 15.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Ini menjadi bentuk komitmen bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal di wilayah Kalimantan Barat,” pungkas Arifin Arsyad.

Kasus ini menjadi salah satu langkah nyata aparat hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai tanpa izin yang kerap merugikan negara serta mengancam stabilitas ekonomi di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini