Dendam Pribadi Berujung Luka, Pria Pontianak Aniaya Teman Pakai Sajam

Sebarkan:

 

Pelaku berinisial MR (33) yang diamankan Polsek Pontianak barat karena diduga melakukan Penganiayaan menggunakan Sajam.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Unit Spartan Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Barat mengamankan seorang pria berinisial MB (33), warga asal Kota Pontianak, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap temannya yang berinisial R. Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Pontianak Barat, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 02.00 dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, IPDA Alvon Oktobertus, membenarkan kejadian tersebut. “Iya benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan pada Jumat dini hari di Jalan Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Pontianak Barat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (19/10/2025).

Menurut IPDA Alvon, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan sementara, penganiayaan itu diduga dipicu oleh masalah pribadi antara pelaku dan korban.

“Untuk sementara, motifnya karena masalah pribadi. Pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam (sajam) dengan melakukan tiga kali ayunan,” jelasnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan tangan kiri. “Korban dipukul menggunakan sajam dua kali di bagian kepala dan satu kali di tangan kiri hingga mengalami luka robek,” tambahnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku MB sempat melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian. Warga sekitar yang melihat peristiwa itu segera menolong korban dan membawanya ke RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie untuk mendapatkan perawatan medis.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, rekaman CCTV, dan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap IPDA Alvon.

Hingga kini, polisi masih mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini