Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial HR yang diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap anak tirinya hingga korban hamil dan melahirkan.
Ilustrasi Pencabulan.SUARANUSANTARA/SK
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, yang masih berstatus siswi SMK, berani menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut sudah berlangsung sejak April 2024.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku dugaan persetubuhan anak di bawah umur,” jelas AKP Sadoko, Rabu (17/9/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Saat ini, HR telah ditahan di Polres Sambas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Sadoko menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan memastikan perlindungan dan pendampingan penuh bagi korban selama penyidikan berlangsung.
“Perkara ini sudah kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sambas. Selain penyidikan, kami juga melakukan verifikasi dan pemenuhan hak-hak korban,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, agar penanganan bisa dilakukan secepat mungkin demi melindungi korban.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam memberikan pengawasan serta perlindungan bagi anak-anak agar terhindar dari kejahatan seksual.[SK]