Polda Kalbar Naikkan Kasus Dugaan Penghinaan Suku Dayak oleh Riezky Kabah ke Tahap Penyidikan

Sebarkan:

 

Sejumlah pelapor dan Kanit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar, Iptu Edi Tulus Wijayanto di Polda Kalbar, Kamis (18/09/2025).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kasus dugaan penghinaan terhadap suku Dayak yang dilakukan oleh akun TikTok Riezky Kabah terus bergulir. Polda Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menaikkan status laporan ini ke tahap penyidikan setelah melalui proses gelar perkara pada Kamis (18/9/2025).

Kanit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar, Iptu Edi Tulus Wianto, mengatakan pihaknya akan segera memanggil Riezky Kabah dan sejumlah ahli pekan depan untuk dimintai keterangan.

“Kami akan memeriksa ahli yang sudah diagendakan minggu depan dan sekaligus memanggil saudara Riezky Kabah,” ungkap Iptu Edi Tulus Wianto.

Dalam proses penyidikan, polisi akan menggandeng ahli dari berbagai bidang, mulai dari antropologi, bahasa, filsafat, komunikasi, hingga pidana. Pelibatan para ahli ini dilakukan untuk memperkuat unsur hukum dalam penanganan kasus tersebut.

Edi menegaskan, Polda Kalbar berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Kami akan terus menindaklanjuti perkara ini dan akan memberikan surat perkembangan penyidikan kepada para pihak terkait,” jelasnya.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah polisi menemukan bukti awal yang kuat.

“Kenapa kami naikkan ke tahap penyidikan? Karena dari hasil pendalaman, sudah ada unsur pidananya,” tegas Iptu Edi.

Dengan adanya unsur pidana, Riezky Kabah kini resmi menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Kasus ini bermula dari konten video Riezky Kabah di TikTok yang viral dan dinilai menghina serta merendahkan martabat suku Dayak, bahkan menyebut suku Dayak sebagai penganut ilmu hitam. Pernyataan tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat Dayak dan memicu gelombang laporan ke kepolisian.

Riezky Kabah resmi dilaporkan pada Kamis sore (11/9/2025) oleh sejumlah pelapor. Dalam laporan tersebut, ia diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (2) UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kebencian atau permusuhan antar golongan.

Polda Kalbar kini fokus mengumpulkan bukti dan keterangan guna mempercepat proses hukum. Jika terbukti bersalah, Riezky Kabah terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar sesuai ketentuan UU ITE.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini