![]() |
| Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.SUARANUSANTARA/SK |
“Untuk Plt belum tahu. Kan sudah dijelaskan kemarin oleh Pak Harisson (Sekda Kalbar),” kata Ria Norsan saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9/2025).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalbar secara resmi menonaktifkan Kadisdikbud Kalbar, Rita Hastarita, dan Kabiro Hukum Setda Kalbar, Abussamah, setelah keduanya dinyatakan melanggar disiplin kepegawaian, khususnya terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Gubernur Kalbar 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harisson, menjelaskan sanksi dijatuhkan berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim internal Pemprov Kalbar.
“Keputusan sanksi ini mulai berlaku efektif sejak 4 September 2025,” ujar Harisson.
Awalnya, Rita Hastarita dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 800.1.6.2/02/BKD tertanggal 12 Agustus 2025. Namun, setelah mengajukan keberatan, hukumannya diringankan menjadi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Sementara itu, Abussamah juga mendapat sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, terhitung sejak 12 Agustus 2025. Meskipun ia sempat mengajukan keberatan, keputusan Gubernur tetap menguatkan sanksi tersebut.
Dengan dinonaktifkannya dua pejabat tersebut, jabatan Kadisdikbud dan Kabiro Hukum saat ini kosong. Harisson menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan beberapa nama calon Plt untuk mengisi kekosongan, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Gubernur.
“Kami sudah mengusulkan beberapa nama, tapi penetapannya menunggu keputusan Gubernur,” jelas Harisson.
Langkah ini diambil Pemprov Kalbar untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, khususnya dalam pelayanan di bidang pendidikan dan hukum, sambil tetap menegakkan aturan mengenai netralitas ASN dalam pemilu.[SK]
