Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana cukai kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).
Petugas Beacukai Kalbarbar menyerahkan barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Mempawah.SUARANUSANTARA/SK
Ketiga tersangka berinisial HN, IW, dan YT diserahkan bersama barang bukti berupa 360 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Setelah proses penyidikan rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap pada 22 September 2025, hari ini kami menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka kepada Kejari Mempawah,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, di Mempawah, Kamis (25/9/2025).
Beni menjelaskan, kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan pada 1 Agustus 2025 di Jalan Tanjung Raya I, Kota Pontianak. Saat itu, petugas menemukan mobil Daihatsu Sigra yang tengah membongkar rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 360 ribu batang rokok merek ERA dan Oris yang tidak dilekati pita cukai. Selain rokok, petugas juga menyita kendaraan yang digunakan untuk distribusi.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat,” jelas Beni.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Mereka terancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Beni menegaskan, proses hukum ini adalah wujud sinergi antara Bea Cukai Kalbagbar dan Kejati Kalbar dalam penegakan hukum dan pengamanan penerimaan negara.\
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli maupun menjual produk tembakau ilegal serta segera melapor jika menemukan indikasi peredarannya,” tegasnya.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada iklim persaingan usaha yang tidak sehat, khususnya bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Dengan pengawasan yang diperkuat, Bea Cukai berharap pemberantasan rokok ilegal dapat semakin efektif dan memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum di bidang cukai.[SK]