DPPPA Kalbar Gelar Rapat Koordinasi Bahas Dugaan Pencabulan di SMPN 4 Kuala Mandor B

Sebarkan:

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalbar, Herkulana Mekarryani.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna membahas secara komprehensif dugaan kasus pencabulan terhadap sejumlah siswi di SMP Negeri 4 Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala DPPPA Kalbar, Herkulana Mekarryani, yang dilaksanakan secara daring.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, kuasa hukum korban, serta aparat penegak hukum. Agenda utama rapat ialah menelaah kasus dari berbagai aspek, baik hukum, psikologi anak, hingga kebijakan pendidikan.

“Kami verifikasi mulai dari nama korban, pelaku, kronologi kejadian, dan lokasi. Karena itu, kuasa hukum korban juga kita hadirkan untuk memperkuat informasi,” ungkap Herkulana dalam keterangannya.

Menurut Herkulana, keterlibatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kubu Raya sangat penting dalam pembahasan ini, mengingat kewenangan atas jenjang pendidikan SMP berada di bawah pemerintah kabupaten.

“Kami libatkan Dikbud Kubu Raya karena mereka punya kewenangan langsung terhadap sekolah. Kami harapkan ada evaluasi terhadap SOP pendidikan yang berlaku,” ujarnya.

Rapat ini sekaligus menjadi langkah awal pemerintah provinsi dalam memastikan bahwa kasus ini tidak hanya disikapi secara hukum, tetapi juga dari sisi sistem pengawasan dan perlindungan siswa di lingkungan pendidikan.

Herkulana menegaskan bahwa DPPPA Kalbar mendukung sepenuhnya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menyebut bahwa jika hasil rapat dan verifikasi menunjukkan adanya unsur pencabulan, maka berkas lengkap akan segera diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Kami sepakat jika dari hasil verifikasi dan bukti mengarah ke pencabulan, proses hukum harus berjalan. Kita dukung langkah-langkah sesuai UU Perlindungan Anak,” tegasnya.

DPPPA juga menekankan pentingnya solusi dari sisi pendidikan, agar kasus serupa tidak terulang dan sekolah tetap menjadi tempat yang aman bagi peserta didik.

“Kami harap hasil dari rapat ini bisa menjadi bahan rekomendasi perbaikan, terutama dalam pengawasan dan pembinaan tenaga pendidik,” tambah Herkulana.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, seorang oknum Wakil Kepala Sekolah di SMP Negeri 4 Kuala Mandor B, berinisial A, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi. Kasus ini mencuat setelah beberapa orang tua korban melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Kubu Raya pada 23 April 2025.

Kasus ini mengundang perhatian luas, termasuk dari Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, yang menegaskan tidak ada toleransi untuk tindakan asusila, apalagi jika dilakukan oleh tenaga pendidik. Ia juga meminta agar oknum pelaku diproses hingga tuntas dan sekolah dibersihkan dari praktik-praktik tidak bermoral.

DPPPA Kalbar menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan para korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang memadai, baik dari sisi hukum maupun psikososial. Koordinasi juga akan terus dilakukan dengan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak lainnya.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi anak-anak di Kalbar yang menjadi korban kekerasan seksual, apalagi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat belajar dan tumbuh dengan aman,” tutup Herkulana.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini