Sahabat Saksi dan Korban Kalbar Desak Penambahan Pasal TPKS dalam Kasus Perundungan NN

Sebarkan:

Sahabat Saksi dan Korban (SSK), Ameldalia saat mendatangi Polresta Pontianak terkait kasus Perundungan yang dilakukan tiga orang tersangka terhadap satu orang perempuan.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Kalimantan Barat, sebagai mitra resmi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mendatangi Polresta Pontianak untuk meminta klarifikasi terkait pasal hukum yang diterapkan kepada tiga pelaku perundungan seorang wanita muda berinisial NN.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan tindakan kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan tiga wanita berinisial PT, AF, dan SQ terhadap korban NN. Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.53 WIB.

Dalam keterangan sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pontianak menjelaskan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 406 KUHP (pengrusakan barang), serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, SSK Kalbar menilai jerat hukum tersebut belum mencakup keseluruhan unsur pidana dalam kasus ini, khususnya terkait tindakan yang mengarah pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Setelah kami melihat Laporan Polisi (LP) dan mendengar langsung kronologi dari korban, ternyata pada saat kejadian korban sempat ditelanjangi dan divideokan. Fakta ini jelas mengarah pada unsur TPKS,” ujar relawan SSK Kalbar, Ameldalia, pada Kamis (19/6/2025) siang, usai mendatangi Polresta Pontianak.

Amel mengungkapkan, pihaknya sudah bertemu langsung dengan korban pada Senin lalu untuk memastikan detail kronologi. Hasilnya, setelah melihat video tanpa editan, tindakan pelaku dinilai memenuhi unsur kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU TPKS.

“Kami sudah melihat sendiri videonya. Unsur TPKS sangat jelas, bukan sekadar pengeroyokan biasa,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Pontianak terkait kemungkinan penambahan pasal dalam kasus ini.

“Kami sudah komunikasikan dengan Kasat Reskrim. Informasinya memang ada kemungkinan penambahan pasal, karena kasus ini tidak murni pengeroyokan. Untuk TPKS memang belum disebutkan secara resmi, dan kami akan terus mendesak agar unsur ini dimasukkan,” ujarnya.

SSK Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban selama proses hukum berjalan.

“Kami akan terus mendampingi korban, termasuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis. Kami juga sudah menjelaskan kepada korban dan keluarga tentang tahapan hukum selanjutnya,” pungkas Amel.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini