Pertamina Apresiasi Razia LPG 3 Kg oleh Pemkot Pontianak, Tekankan Pentingnya Tepat Sasaran

Sebarkan:

 

Salah satu agen resmi penjualan gas LPG 3 Kg subsidi mewajibkan pembeli memperlihatkab KTP agar penjualan tepat sasaran kepada masyarakat.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – PT Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menertibkan penggunaan gas LPG subsidi 3 kilogram (Kg). Razia dan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satpol PP Pontianak pada Rabu (22/6/2025) dinilai sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga subsidi agar tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan, Edi Mangun, dalam keterangannya pada Rabu (25/6/2025).

“Kami mengapresiasi langkah tegas dari Pemerintah Kota Pontianak yang telah melakukan razia ini. Subsidi ini adalah dana negara yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegas Edi.

Edi menegaskan bahwa penggunaan LPG subsidi 3 Kg sudah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi pemerintah, mulai dari Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007Perpres No. 38 Tahun 2019Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020, hingga Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023.

“Pertamina sebagai pihak pendistribusi, memastikan jumlah, kualitas, dan jalur distribusi LPG tetap dalam koridor yang sudah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Gas LPG 3 Kg bersubsidi ini diperuntukkan khusus bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditentukan.

Jenis usaha mikro yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg subsidi antara lain: Warung atau rumah makan kecil, Kedai minuman, Penyedia makanan keliling, Rumah atau kedai obat tradisional, Penyedia minuman keliling tidak tetap.

Meskipun regulasi telah jelas, Edi mengungkapkan bahwa pihak Pertamina masih kerap menerima keluhan dari masyarakat dan DPRD mengenai harga LPG 3 Kg yang melebihi ketentuan, serta penggunaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

“Jika ada pihak atau badan usaha yang menggunakan LPG 3 Kg padahal tidak masuk kategori penerima subsidi, itu jelas pelanggaran,” tegas Edi.

Pertamina berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat terus diperkuat guna memastikan subsidi dari negara ini tepat sasaran.

“Kami sangat berterima kasih kepada kepala daerah, khususnya Satpol PP yang telah turun langsung ke lapangan. Ini bukti bahwa pengawasan berjalan dan ada keberpihakan kepada masyarakat kecil,” pungkas Edi.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini