Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang pria berinisial AC (50), warga Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kalimantan Tengah, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak karena diduga menjadi kurir narkotika antarprovinsi. AC, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1,2 kilogram.Kasatres Narkoba Polresta Pontianak AKP B. Pandia saat memberikan keterangan penangkapan kurir narkoba antar provinsi.SUARANUSANTARA/SK
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) siang, saat AC tengah berada di sebuah warung di Jalan Selat Madura, Pontianak Utara.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu plastik berisi narkoba jenis sabu yang digantung pada sepeda motor milik pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP B. Pandia.
Setelah diinterogasi, AC mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan ia bertugas mengantarkannya ke wilayah Sampit, Kalimantan Tengah.
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan fakta bahwa AC sudah lima kali menjadi kurir narkoba untuk berbagai orang yang identitasnya masih diselidiki. Khusus untuk pengiriman atas suruhan berinisial BG, ini adalah kali kedua AC melakukannya.
“AC menerima sabu dari seseorang yang tidak dikenal di tepi Jalan Panglima Aim. Ia mengaku tidak tahu nama maupun alamat orang tersebut,” jelas AKP Pandia.
Dalam setiap pengiriman, AC diberi upah sebesar Rp20 juta. Saat ditangkap, ia dalam perjalanan untuk menyerahkan barang haram itu ke Sampit.
Polisi juga mengungkap bahwa AC adalah seorang residivis kasus narkotika. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan di Kalimantan Tengah atas kasus serupa.
Kini, AC kembali harus berhadapan dengan hukum dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.[SK]